Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Perlu Dilakukan Otopsi Terhadap Korban

JAYAPURA-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy mendesak Kapolda Papua melalui Kapolres Mappi segera mengambil langkah hukum yang bertanggungjawab dalam menyelidiki hingga menyidik kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum dalam pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, perlu dilakukan otopsi terhadap korban yang meninggal dunia atas persetujuan keluarganya demi mengungkap sebab kematian korban secara hukum. “Kami juga mendesak Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa untuk memerintahkan diberikannya dukungan oleh TNI melalui Polisi Militer untuk mengusut kasus ini. Para pelakunya harus diseret hingga ke pengadilan umum sesuai amanat asal 89 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata mantan wartawan Cenderawasih Pos.
Baca Juga :  Dua Penumpang Speed Boat Ditemukan Selamat 
Dari laporan yang diterima LP3BH Manokwari dari kontak personnya di Merauke, peristiwa penganiayaan terjadi sejak Selasa (30/8) malam dan Rabu (31/8). Sehingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, seorang lain dalam kondisi kritis, sedangkan seorang lagi menderita luka-luka bekas penganiayaan yang cukup serius. (fia/ade/wen)
JAYAPURA-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy mendesak Kapolda Papua melalui Kapolres Mappi segera mengambil langkah hukum yang bertanggungjawab dalam menyelidiki hingga menyidik kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum dalam pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, perlu dilakukan otopsi terhadap korban yang meninggal dunia atas persetujuan keluarganya demi mengungkap sebab kematian korban secara hukum. “Kami juga mendesak Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa untuk memerintahkan diberikannya dukungan oleh TNI melalui Polisi Militer untuk mengusut kasus ini. Para pelakunya harus diseret hingga ke pengadilan umum sesuai amanat asal 89 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata mantan wartawan Cenderawasih Pos.
Baca Juga :  Diusulkan Jadi Taman Nasional
Dari laporan yang diterima LP3BH Manokwari dari kontak personnya di Merauke, peristiwa penganiayaan terjadi sejak Selasa (30/8) malam dan Rabu (31/8). Sehingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, seorang lain dalam kondisi kritis, sedangkan seorang lagi menderita luka-luka bekas penganiayaan yang cukup serius. (fia/ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya