Senada disampaikan Junadi, penasehat hukum terdakwa Vera Parinussa yang mengatakan bahwa terkait dengan Yunus Wonda para Jaksa seharusnya telah melakukan pemangilan terhadap ketua harian PON XX Papua itu, jika melihat dari keterangan yang disampaikan para saksi-saksi selama persidangan.
“Terkait dengan Yunus Wonda, kemarin sempat diminta, tetapi para Jaksa meminta balik Hakim penetapan. ‘tidak bisa’ aturannya jaksa yang seharusnya memanggil karena dia yang akan menjadikan saksi, itukan kewenangan jaksa kan begitu,” ungkap Junadi, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (26/4).
“Memang ada permintaan kemarin harus di hadirkan dia (Yunus Wonda),” tambahnya.
Menurut Junadi tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak dilakukan pemangilan terhadap Bupati Kabupaten Jayapura itu, karena jelas, dari beberapa keterangan saksi yang telah hadir di ruangan persidangan selama ini telah menyebutkan secara terang menerangkan keterlibatan Yunus Wonda dalam mengambilkan setiap kebijakan pengunaan dana PON XX itu.
“Karena empat terdakwa inikan tidak mungkin mengeluarkan duit tanpa tanda tanggan beliau (Yunus Wonda) yang harus di klarifikasi tapi malah jaksa buang ke hakim,” pungkasnya.
Seperti diketahui empat terdakwa dalam kasus mega korupsi penyalahgunaan dana PON XX Papua yakni, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
JPU mendakwa keempat terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON XX, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 204,3 miliar. Mereka didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos