Monday, July 28, 2025
21.3 C
Jayapura

Menghangat, Satu Komisioner KPU Papua Diberhentikan

JAYAPURA – Dinamika politik jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada6 Agustus mendatang agak ngeri-ngeri sedap. Lihat saja beberapa pergantian pejabat plus pemberhentian beberapa penyelenggara. Belum lama ini publik dikagetkan dengan pergantian Pj Papua Gubernur Ramses Limbong yang harus ditarik ke pusat dan digantikan Agus Fatoni.

Waktu tersisa tak lebih 1 bulan untuk penyelenggaraan PSU padahal. Belum lagi ada 3 komisioner KPU Kota Jayapura yang diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran. Nah tidak sampai disitu, kabar terbaru mantan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon juga harus diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran.

Hanya pemberhentian ini sifatnya masih sementara. Meski begitu nampaknya agenda PSU bakal hangat karena belum apa-apa sudah ada korban dan pergantian. Terkait pemberhentian ini, Steve akhirnya angkat suara. Mantan Ketua KPU Papua Periode 2023-2025, Steve Dumbon mengomentari Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga :  Safari Ramadan ke Elikobel, Pj Apolo Safanpo Serap Aspirasi Warga   

Surat tersebut menuangkan secara resmi memberhentikan sementara dirinya dari jabatannya sebagai anggota KPU Provinsi Papua, periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu. Steve mengaku hingga saat ini, ia belum menerima bentuk fisik dari surat pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota KPU Papua.

“Hingga detik ini, surat fisiknya saya belum terima. Makanya saya kaget, kok sudah beredar di grup WhatsApp. Karena etikanya tidak boleh seperti itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (25/7).

Baca Juga :  Libur Natal, Ribuan Mahasiswa Mudik Naik Kapal

Meski kaget, namun Steve menyampaikan, sebelumnya dirinya sudah dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI bahwa diberhentikan sementara karena dianggap melanggar kode etik.

JAYAPURA – Dinamika politik jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada6 Agustus mendatang agak ngeri-ngeri sedap. Lihat saja beberapa pergantian pejabat plus pemberhentian beberapa penyelenggara. Belum lama ini publik dikagetkan dengan pergantian Pj Papua Gubernur Ramses Limbong yang harus ditarik ke pusat dan digantikan Agus Fatoni.

Waktu tersisa tak lebih 1 bulan untuk penyelenggaraan PSU padahal. Belum lagi ada 3 komisioner KPU Kota Jayapura yang diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran. Nah tidak sampai disitu, kabar terbaru mantan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon juga harus diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran.

Hanya pemberhentian ini sifatnya masih sementara. Meski begitu nampaknya agenda PSU bakal hangat karena belum apa-apa sudah ada korban dan pergantian. Terkait pemberhentian ini, Steve akhirnya angkat suara. Mantan Ketua KPU Papua Periode 2023-2025, Steve Dumbon mengomentari Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Polisi Kembalikan Handphone   

Surat tersebut menuangkan secara resmi memberhentikan sementara dirinya dari jabatannya sebagai anggota KPU Provinsi Papua, periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu. Steve mengaku hingga saat ini, ia belum menerima bentuk fisik dari surat pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota KPU Papua.

“Hingga detik ini, surat fisiknya saya belum terima. Makanya saya kaget, kok sudah beredar di grup WhatsApp. Karena etikanya tidak boleh seperti itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (25/7).

Baca Juga :  PDIP Akan Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Meski kaget, namun Steve menyampaikan, sebelumnya dirinya sudah dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI bahwa diberhentikan sementara karena dianggap melanggar kode etik.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/