Sementara KH. Saiful Islam Al Payage selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Papua menyatakan bahwa perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai kebangsaan Republik Indonesia.
Menurutnya, setiap agama, khususnya Islam, dengan tegas melarang perilaku yang menyimpang dari fitrah manusia. Islam sangat menjunjung tinggi moralitas, serta menanamkan kecintaan terhadap bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, nilai-nilai kebangsaan yang luhur tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keagamaan.
KH Syaiful Islam Al-Payage menegaskan bahwa perilaku LGBT dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya dan mematikan, seperti HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Ia menyebut perilaku LGBT sebagai bentuk penyimpangan yang lebih berbahaya daripada pergaulan bebas, dan bahkan menyerupai perilaku binatang, yang sangat bertentangan dengan kodrat manusia.
Atas dasar itu, MUI dan NU Provinsi Papua mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka meminta agar kelompok-kelompok yang mempromosikan atau menyebarkan perilaku menyimpang ini segera ditindak, dibubarkan, dan diproses secara hukum.