JAYAPURA – Setelah mendengarkan laporan dari gabungan komisi di DPR Papua terkait LKPJ Gubernur tahun 2022, sejumlah fraksi akhirnya diberikan kesempatan menyampaikan catatan.
Disini hampir semua fraksi menyampaikan soal pengelolaan anggaran yang dirasa banyak temuan dan tidak sesuai. Tugas Plh Gubernur kini bertambah dimana ia diminta memberikan penjelasan lebih detail terkait anggaran yang sudah digunakan namun ada juga yang patut dipertanyakan.
Fraksi Nasdem contohnya yang menyinggung penggunaan dana cadangan dimana bila sesuai Perda maka sepatutnya dibahas dan mendapat persetujuan DPRP. Tapi ini tidak dilakukan.
“Karenanya Fraksi Nasdem meminta kepada gubernur memberikan penjelasan terhadap sisa dana cadangan mengingat terdapat perbedaan nilai pada materi LKPJ tahun 2022, materi Raperdasi tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Ketua Fraksi Herlin Monim saat dibacakan dalam sidang pembahasan Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan APBD tahun 2022 dan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di ruang siding DPRP, Kamis (27/7).
Nasdem juga mengingatkan bahwa saat ini di Papua sumber utama PAD bukan lagi dari sector pertambangan sehingga perlu memikirkan sector – sector yang bisa digali menjadi PAD.
Ini termasuk pengelolaan BUMD yang belum maksimal sementara pembiayaan untuk perawatan masih tinggi. Lainnya adalah memperhatikan hak –hak yang melekat pada tenaga medis baik dokter spesialis maupun dokter sub spesialis yang selama ini sudah mendedikasikan diri untuk RSUD Dok II.
Sementara Fraksi Demokrat memberikan apresiasi positif dimana Pelaksanaan APBD TA 2022 yang direalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 secara umum cukup optimal yaitu mencapai sebesar Rp.11,04 Trilyun atau 102,56% dari jumlah yang di anggarkan sebesar Rp.15,14 Trilyun.
Realisasi Pendapatan Daerah juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pendapatan Daerah Provinsi Papua meningkat sebesar 25% atau kurang lebih sebesar Rp. 2,8 Trilyun di banding Tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar terhadap total Pendapatan Daerah Provinsi Papua Papua bersumber dari Pendapatan Transfers sebesar 55 % sementara itu sumber yang berasal dari PAD berkontribusi sebesar 6%.
Namun demikian kontribusi PAD terhadap APBD Provinsi Papua semakin menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan dimana realisasi PAD Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp. 2,2 Trilyun atau 103 % dari yang di Anggarkan sebesar Rp. 2,1 Trilyun.
Disini Fraksi Partai Demokrat meminta Gubernur lebih memaksimalkan langkah-langkah strategis dalam upaya mendorong penyerapan belanja daerah. Hal ini tidak terlepas dari data Realisasi Pendapatan Daerah yang mencapai sebesar 102,2%, perlu diimbangi dengan efektifitas belanja daerah.
Sementara itu dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir konstribusi Pendapatan Asli Daerah hanya berada pada kisaran 6%. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat DPR Papua berpendapat perlu dan terus dilakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan PAD melalui pengelolaan aset daerah, seperti tmaupun gedung.
“Banyak Aset Pemerintah Provinsi Papua yang hari ini terlantar, kami memandang perlu segera dilakukan pendataan dan rencana pengelolaan,” kata Tarius Mul sebagai pelapor.
Demokrat juga memberi catatan untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Papua sebagai indicator penting dalam mengukur pembangunan kualitas manusia, pada tahun 2022 sebesar 61,39 atau tumbuh 1,27% dari tahun 2021 yang hanya mencapai 60,62 IPM Papua selama ini masih masih rendah dari rata rata nasional yaitu sebesar 72,29 masih tergolong paling rendah secara nasional.
”Fraksi Partai Demokrat DPR Papua mengharapkan adanya inovasi pelayanan Pemerintah agar Papua dapat beranjak dari posisi paling rendah IPM dari seluruh Provinsi di Indonesia, namun atas capaian peningkatan tahun ini kami memberi apresiasi dan mendorong terus adanya peningkatan dari tahun ketahun,” beber Tarius.
Pemerintah juga dianggap perlu memberi perhatian dalam alokasi anggaran kepada OPD yang memiliki kemampuan untuk mendatangkan PAD termasuk memperkuat OPD yang menangani lebih spesifik pada pemberdayaan OAP yang dibekali dengan anggaran yang memadahi.
Sementara dari PDIP mempertanyakan soal tindak lanjut gubernur terkait sejauh mana rencana aksi terhadap rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua nomor 01.B/LHP/XIX.JYP/05/2023.
“Karena ini telah melewati kurun waktu 60 hari. “Untuk yang tidak ditindaklanjuti kami sarankan untuk limpahkan kepada aparat penegak hokum,” kata Luluporo. (ade/wen)