Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Negara Federal Pastikan Papua Sulit Mendapat Referendum

*Marinus Yaung : Isu Penolakan Otsus Hanya Modus Untuk Referendum

JAYAPURA-Sejumlah kelompok masyarakat terus menyuarakan sikap tentang Otsus. Yang terbaru adalah dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) atau kelompok yang selama ini mengedepankan jalur diplomatik untuk sebuah kemerdekaan bagi Papua. Menariknya dari kabar berakhirnya Otsus ini ternyata kelompok NFRPB memilih untuk tidak menolak ataupun menerima. 

Elias Ayakeding (FOTO: Ayakeding for Cenderawasih Pos)

 Kelompok di bawah pimpinan Forkorus Yaboisembut ini  memiliki pandangan sendiri yaitu berjuang untuk pengakuan internasional dan penyerahan kedaulatan dari Indonesia ke Papua. “Kami melihat banyak kelompok memberi tanggapan namun kami negara federal sama sekali tidak bergabung dengan kelompok manapun dari sikap penolakan Otsus. Kami tetap konsisten dengan agenda kami,” kata Elias Ayakeding selaku Kepala Kepolisian Negara Federal saat ditemui di Abepura, Senin (27/7).

 Ia memilah bahwa ada pendapat yang menolak Otsus karena menganggap tidak berhasil, lalu ada yang menyatakan evaluasi total termasuk pendapat bahwa Otsus justru berhasil. “Kami tetap konsisten dengan agenda kami yakni memperjuangkan pengakuan internasional termasuk pengalihan,” tegas Elias. 

Apalagi dikatakan penolakan Otsus ini sudah pernah dilakukan sejak tahun 2002 dimana ketika itu Barnabas Suebu  menjadi pemateri dan banyak walk out keluar ruangan. Lalu tahun 2005 sesuai hasil putusan sidang Dewan Adat Papua pada Februari 2005 yang endingnya mengembalikan Otsus ke DPRP dan meminta referendum. 

 “Ketika itu kami lakukan demo besar – besaran menyerahkan peti mati Otsus di DPR Papua. Berikutnya adalah Mubes rakyat Papua dengan MRP tahun 2009 yang isinya mengembalikan Otsus. Kami belajar banyak dari pengalaman sehingga menganggap bahwa tidak mungkin dilakukan referendum kecuali terjadi genoside,” beber Ayakeding. 

Pria yang dulunya bekerja sebagai anggota TNI ini menyebutkan bahwa Indonesia bukan negara kolonial menurut hukum internasional dan dalam UUD 1945 tidak disebutkan referendum bagi Papua. Bahkan dalam UU Otsus tidak ada pasal yang menyebut soal referendum bagi Papua jadi sampai kapanpun referendum tidak akan terjadi.

 “Kami menyatakan sikap mempertahankan agenda utama yakni memperjuangkan pengakuan internasional dan pengalihan kedaulatan dari Indonesia ke Papua. Lalu kami meminta presiden membuka diri dengan negara federal sebagai solusi damai dari momentum berakhirnya Otsus di Papua,” tambahnya. 

Disini Ayakeding kembali menjelaskan bahwa rakyat Papua jangan terus terjebak dalam kegagalan. Ia menyebut ULMWP di MSG   juga sudah gagal dan ULMWP tidak bisa bergabung dengan MSG lantaran bukan negara berdaulat.

“Kita perlu belajar dari pengalaman agar jangan terus gagal memperjuangkan nasib orang Papua sendiri. Ada seorang filsuf asal Itali bernama Josh yang menyampaikan bahwa terkutuklah mereka yang melupakan sejarah dengan mengulangi kesalahan yang sama karenanya kami pikir orang Papua harus jeli melihat ini silahkan mau jalan dengan mendorong referendum atau menuju pada pengakuan  atau penyerahan kedaulatan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Mathius Optimis Kabupaten Jayapura Jadi Gudang Atlet

Sementara salah satu akademisi Uncen,  Marinus Yaung juga menanggapi soal kelompok yang menyuarakan menolak Otsus Papua dan menganggap Otsus gagal. Ia menyimpulkan bahwa menolak Otsus adalah bentuk penolakan terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia di Papua.

 Otsus adalah simbol politik kedaulatan (sovereignty) negara Indonesia di Papua dan isu kedaulatan adalah isu determinan dalam negeri yang tidak bisa dikompromi atau dinegosiasikan. “Koreksi terhadap kebijakan pemerintah di Papua silakan, sebab itu bagian dari demokrasi. Tapi aksi menolak kedaulatan negara sudah tentu tidak bisa ditolerir. Negara tidak akan perna tunduk dan ikuti kemauan pihak – pihak yang memiliki agenda mengancam kedaulatan negara di Papua dan saya melihat ada pihak yang mulai memanfaatkan isu Otsus berakhir,” jelas Yaung, Senin (27/7).

Demi mempertahankan kedaulatan negara di Papua, Indonesia diyakini siap menggerahkan kekuatan militer untuk kelompok bahkan jika disinyalir ada keterlibatan negara lain yang sengaja merongrong kedaulatan. “Komentar saya ini sebagai peringatan keras dan juga mengajarkan kepada pihak – pihak yang sedang bersuara menolak Otsus Papua bahwa otsus Papua bukan sekedar regulasi hitam di atas putih. Otsus Papua itu bagian dari The Jokowi Doctrine atau doktrin Jokowi. Doktrin negara dalam menghadapi setiap ancaman dari dalam  maupun luar negeri,” bebernya. 

 Ia melihat isu penolakan Otsus ini aktor intelektualnya adalah kelompok pro kemerdekaan Papua. Kelompok nasionalis Papua yang memiliki agenda separatis dan diyakini negara tidak akan pernah mundur selangkah dalam menghadapi kelompok – kelompok pro kemerdekaan ini.  Dosen Hubungan Internasional Fisip Uncen ini menyebut bahwa cara kelompok pro kemerdekaan bermain politik dengan agenda separatisnya masih terlalu lemah dan mudah dibaca. “Mereka mengggunakan strategi politik petisi rakyat Papua untuk penolakan Otsus Papua. Nanti setelah sudah mendapat tanda tangan atau dukungan masyarakat Papua, judul petisinya diubah  dengan petisi rakyat Papua untuk referendum Papua,” bebernya.

 Modus seperti ini dikatakan sama dengan gerakan – gerakan kelompok radikal di Indonesia yang memiliki agenda menegakkan pemerintahan khilafah islamiyah di Indonesia. Kelompok radikal ini selalu gunakan pola – pola petisi rakyat untuk menggalangan dukungan bagi cita – cita mereka. “Jadi kalau Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menolak gerakan politik petisi rakyat Papua untuk penolakan Otsus Papua itu karena pihak kepolisian dan intelejen sudah membaca tujuan akhir dari petisi ini. Jadi pemikiran saya bahwa sikapi secara bijak soal berakhirnya Otsus di Papua. Jika ada kelemahan, kekurangan itu wajar dan silahkan itu yang dikritisi, bukan menganggap gagal tanpa data lalu menolak,” sindirnya. 

Baca Juga :  LE Jalani Langsung Proses Persidangan Tanpa Alas Kaki

Secara terpisah, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menjelaskan bahwa secara hukum, Otonomi Khusus bagi Papua tidak berakhir. Sebaliknya, yang berakhir di 2021 adalah dana Otonomi Khusus sebesar 2 persen setara Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Ini sesuai dengan pasal 34 UU 21/2001, yang mana tertuang bahwa dana yang besarnya 2 persen dari DAU Nasional itu berlaku sampai dengan 20 tahun ke depan. Nah, kalau 20 tahun dari 2001, maka berakhirnya di 2021. Sedangkan di 2022, tidak ada lagi dana tersebut, kalau pasal itu tidak diubah,” jelas Muhammad Musa’ad kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/7) kemarin.

Menurut Musa’ad, hal inilah yang perlu untuk diluruskan, yang mana Otsus tidak berhenti. Sebaliknya tetap berjalan seperti biasanya, namun anggarannya, sebagaimana tertuang dalam pasal 34 UU 21/2001, yang berhenti setelah 20 tahun.

Kata Musa’ad, pada dasarnya, bukan hanya persoalan dana. Namun, terdapat banyak pasal dalam UU 21/2001 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat Papua. 

“Karenanya, sejak 4 tahun lalu, Pak Gubernur Lukas Enembe sudah menginisiasi penyusunan Otsus Plus. Namun sampai berakhirnya masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, serta periode pertama Joko Widodo sebagai Presiden RI, Otsus ini tidak bisa diselesaikan,” terangnya.

Terakhir, sambung Musa’ad, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Papua, secara langsung oleh Gubernur Papua Lukas Enembe merespon masa depan Otsus dengan sangat bijak, yakni menyerahkan kepada Universitas Cenderawasih Papua untuk melakukan kajian.

“Terdapat 3 hal yang dikaji dari Uncen. Yang pertama adalah evaluasi dan rumusan Otsus ke depannya. Kemudian, bagaimana pengembangan daerah otonom, seperti hasil pemekaran dan lain sebagainya. Ketiga, kaitannya dengan KKR, atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,”tuturnya.

“Jadi, Pak Gubernur Lukas Enembe sudah menyampaikan itu kepada pihak Uncen, sehingga kita menunggu hasil kajian dari Uncen yang terbaik. Yang jelas, memang kontribusi Otsus, kalau dilihat dari APBD itu cukup besar. Makanya, ini dibicarakan untuk bagaimana menyiasati itu. Oleh karenanya, kita harapkan, setelah ada hasil kajian dari Uncen, baru kita bisa diskusikan itu lebih lanjut,” pungkasnya. (ade/gr/nat) 

*Marinus Yaung : Isu Penolakan Otsus Hanya Modus Untuk Referendum

JAYAPURA-Sejumlah kelompok masyarakat terus menyuarakan sikap tentang Otsus. Yang terbaru adalah dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) atau kelompok yang selama ini mengedepankan jalur diplomatik untuk sebuah kemerdekaan bagi Papua. Menariknya dari kabar berakhirnya Otsus ini ternyata kelompok NFRPB memilih untuk tidak menolak ataupun menerima. 

Elias Ayakeding (FOTO: Ayakeding for Cenderawasih Pos)

 Kelompok di bawah pimpinan Forkorus Yaboisembut ini  memiliki pandangan sendiri yaitu berjuang untuk pengakuan internasional dan penyerahan kedaulatan dari Indonesia ke Papua. “Kami melihat banyak kelompok memberi tanggapan namun kami negara federal sama sekali tidak bergabung dengan kelompok manapun dari sikap penolakan Otsus. Kami tetap konsisten dengan agenda kami,” kata Elias Ayakeding selaku Kepala Kepolisian Negara Federal saat ditemui di Abepura, Senin (27/7).

 Ia memilah bahwa ada pendapat yang menolak Otsus karena menganggap tidak berhasil, lalu ada yang menyatakan evaluasi total termasuk pendapat bahwa Otsus justru berhasil. “Kami tetap konsisten dengan agenda kami yakni memperjuangkan pengakuan internasional termasuk pengalihan,” tegas Elias. 

Apalagi dikatakan penolakan Otsus ini sudah pernah dilakukan sejak tahun 2002 dimana ketika itu Barnabas Suebu  menjadi pemateri dan banyak walk out keluar ruangan. Lalu tahun 2005 sesuai hasil putusan sidang Dewan Adat Papua pada Februari 2005 yang endingnya mengembalikan Otsus ke DPRP dan meminta referendum. 

 “Ketika itu kami lakukan demo besar – besaran menyerahkan peti mati Otsus di DPR Papua. Berikutnya adalah Mubes rakyat Papua dengan MRP tahun 2009 yang isinya mengembalikan Otsus. Kami belajar banyak dari pengalaman sehingga menganggap bahwa tidak mungkin dilakukan referendum kecuali terjadi genoside,” beber Ayakeding. 

Pria yang dulunya bekerja sebagai anggota TNI ini menyebutkan bahwa Indonesia bukan negara kolonial menurut hukum internasional dan dalam UUD 1945 tidak disebutkan referendum bagi Papua. Bahkan dalam UU Otsus tidak ada pasal yang menyebut soal referendum bagi Papua jadi sampai kapanpun referendum tidak akan terjadi.

 “Kami menyatakan sikap mempertahankan agenda utama yakni memperjuangkan pengakuan internasional dan pengalihan kedaulatan dari Indonesia ke Papua. Lalu kami meminta presiden membuka diri dengan negara federal sebagai solusi damai dari momentum berakhirnya Otsus di Papua,” tambahnya. 

Disini Ayakeding kembali menjelaskan bahwa rakyat Papua jangan terus terjebak dalam kegagalan. Ia menyebut ULMWP di MSG   juga sudah gagal dan ULMWP tidak bisa bergabung dengan MSG lantaran bukan negara berdaulat.

“Kita perlu belajar dari pengalaman agar jangan terus gagal memperjuangkan nasib orang Papua sendiri. Ada seorang filsuf asal Itali bernama Josh yang menyampaikan bahwa terkutuklah mereka yang melupakan sejarah dengan mengulangi kesalahan yang sama karenanya kami pikir orang Papua harus jeli melihat ini silahkan mau jalan dengan mendorong referendum atau menuju pada pengakuan  atau penyerahan kedaulatan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Di Wemena, Sekelompok Warga Demo Tolak DOB

Sementara salah satu akademisi Uncen,  Marinus Yaung juga menanggapi soal kelompok yang menyuarakan menolak Otsus Papua dan menganggap Otsus gagal. Ia menyimpulkan bahwa menolak Otsus adalah bentuk penolakan terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia di Papua.

 Otsus adalah simbol politik kedaulatan (sovereignty) negara Indonesia di Papua dan isu kedaulatan adalah isu determinan dalam negeri yang tidak bisa dikompromi atau dinegosiasikan. “Koreksi terhadap kebijakan pemerintah di Papua silakan, sebab itu bagian dari demokrasi. Tapi aksi menolak kedaulatan negara sudah tentu tidak bisa ditolerir. Negara tidak akan perna tunduk dan ikuti kemauan pihak – pihak yang memiliki agenda mengancam kedaulatan negara di Papua dan saya melihat ada pihak yang mulai memanfaatkan isu Otsus berakhir,” jelas Yaung, Senin (27/7).

Demi mempertahankan kedaulatan negara di Papua, Indonesia diyakini siap menggerahkan kekuatan militer untuk kelompok bahkan jika disinyalir ada keterlibatan negara lain yang sengaja merongrong kedaulatan. “Komentar saya ini sebagai peringatan keras dan juga mengajarkan kepada pihak – pihak yang sedang bersuara menolak Otsus Papua bahwa otsus Papua bukan sekedar regulasi hitam di atas putih. Otsus Papua itu bagian dari The Jokowi Doctrine atau doktrin Jokowi. Doktrin negara dalam menghadapi setiap ancaman dari dalam  maupun luar negeri,” bebernya. 

 Ia melihat isu penolakan Otsus ini aktor intelektualnya adalah kelompok pro kemerdekaan Papua. Kelompok nasionalis Papua yang memiliki agenda separatis dan diyakini negara tidak akan pernah mundur selangkah dalam menghadapi kelompok – kelompok pro kemerdekaan ini.  Dosen Hubungan Internasional Fisip Uncen ini menyebut bahwa cara kelompok pro kemerdekaan bermain politik dengan agenda separatisnya masih terlalu lemah dan mudah dibaca. “Mereka mengggunakan strategi politik petisi rakyat Papua untuk penolakan Otsus Papua. Nanti setelah sudah mendapat tanda tangan atau dukungan masyarakat Papua, judul petisinya diubah  dengan petisi rakyat Papua untuk referendum Papua,” bebernya.

 Modus seperti ini dikatakan sama dengan gerakan – gerakan kelompok radikal di Indonesia yang memiliki agenda menegakkan pemerintahan khilafah islamiyah di Indonesia. Kelompok radikal ini selalu gunakan pola – pola petisi rakyat untuk menggalangan dukungan bagi cita – cita mereka. “Jadi kalau Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menolak gerakan politik petisi rakyat Papua untuk penolakan Otsus Papua itu karena pihak kepolisian dan intelejen sudah membaca tujuan akhir dari petisi ini. Jadi pemikiran saya bahwa sikapi secara bijak soal berakhirnya Otsus di Papua. Jika ada kelemahan, kekurangan itu wajar dan silahkan itu yang dikritisi, bukan menganggap gagal tanpa data lalu menolak,” sindirnya. 

Baca Juga :  Bupati Mathius Optimis Kabupaten Jayapura Jadi Gudang Atlet

Secara terpisah, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menjelaskan bahwa secara hukum, Otonomi Khusus bagi Papua tidak berakhir. Sebaliknya, yang berakhir di 2021 adalah dana Otonomi Khusus sebesar 2 persen setara Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Ini sesuai dengan pasal 34 UU 21/2001, yang mana tertuang bahwa dana yang besarnya 2 persen dari DAU Nasional itu berlaku sampai dengan 20 tahun ke depan. Nah, kalau 20 tahun dari 2001, maka berakhirnya di 2021. Sedangkan di 2022, tidak ada lagi dana tersebut, kalau pasal itu tidak diubah,” jelas Muhammad Musa’ad kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/7) kemarin.

Menurut Musa’ad, hal inilah yang perlu untuk diluruskan, yang mana Otsus tidak berhenti. Sebaliknya tetap berjalan seperti biasanya, namun anggarannya, sebagaimana tertuang dalam pasal 34 UU 21/2001, yang berhenti setelah 20 tahun.

Kata Musa’ad, pada dasarnya, bukan hanya persoalan dana. Namun, terdapat banyak pasal dalam UU 21/2001 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat Papua. 

“Karenanya, sejak 4 tahun lalu, Pak Gubernur Lukas Enembe sudah menginisiasi penyusunan Otsus Plus. Namun sampai berakhirnya masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, serta periode pertama Joko Widodo sebagai Presiden RI, Otsus ini tidak bisa diselesaikan,” terangnya.

Terakhir, sambung Musa’ad, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Papua, secara langsung oleh Gubernur Papua Lukas Enembe merespon masa depan Otsus dengan sangat bijak, yakni menyerahkan kepada Universitas Cenderawasih Papua untuk melakukan kajian.

“Terdapat 3 hal yang dikaji dari Uncen. Yang pertama adalah evaluasi dan rumusan Otsus ke depannya. Kemudian, bagaimana pengembangan daerah otonom, seperti hasil pemekaran dan lain sebagainya. Ketiga, kaitannya dengan KKR, atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,”tuturnya.

“Jadi, Pak Gubernur Lukas Enembe sudah menyampaikan itu kepada pihak Uncen, sehingga kita menunggu hasil kajian dari Uncen yang terbaik. Yang jelas, memang kontribusi Otsus, kalau dilihat dari APBD itu cukup besar. Makanya, ini dibicarakan untuk bagaimana menyiasati itu. Oleh karenanya, kita harapkan, setelah ada hasil kajian dari Uncen, baru kita bisa diskusikan itu lebih lanjut,” pungkasnya. (ade/gr/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya