“Kami tidak melarang siapa pun menyampaikan aspirasi, karena itu hak semua warga negara. Tapi jika aksi itu berujung anarkis, tentu itu melanggar hukum dan akan kami tindak,” ujarnya.
Ini sekaligus menepis anggapan di media sosial yang menyebut Polisi tak paham aturan demokrasi.
Terkait aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Senin (26/5) untuk menuntut kejelasan kasus pembunuhan Thobias Silak, Kapolresta menyebutkan bahwa aksi berlangsung tertib dan aman.
“Aksi berjalan lancar. Massa kami arahkan langsung ke Kejati untuk menyampaikan aspirasi. Setelah itu, mereka membubarkan diri secara tertib. Kami turunkan 500 personel dan semuanya berlangsung aman,” pungkas AKBP Maclarimboen (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos