Sunday, March 30, 2025
24.7 C
Jayapura

Hanya Sekali Debat dan Disiarkan Secara Lokal

Selama 130 hari masa kampanye, terdapat beberapa metode yang diperbolehkan, antara lain jelas ketua KPU Papua itu antaralain iklan di media massa (cetak & elektronik), kampanye daring (media sosial), pertemuan terbatas dan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye & pemasangan alat peraga, dan sosialisasi pengenalan paslon oleh KPU.

Dari seluruh proses kampanye yang akan dilakukan Paslon nantinya akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman dan sesuai aturan. “Hari ini kita mulai dengan pencanangan jadwal kampanye, dan Bawaslu akan memastikan semua tahapan berjalan sesuai hukum,” ungkap Simbiak.

Ditempat yang sama, Divisi SDM KPU Papua Steve Dumbon mengatakan bahwa KPU Papua menginginkan pelaksanaan kampanye menuju pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Kelompok Egianus Kembali Berulah

Jelasnya sesuai perintah konstitusi bahwa tahapan persiapan PSU telah dilakukan sejak, 3 Maret 2025 lalu. Dengan dimulainya pendaftaran pada, 4-6 Maret, kemudian pada 8-10 KPU Papua menerima pendaftaran dari Paslon.

Diketahui hal itu berlaku untuk penganti calon wakil gubernur Paslon urut satu.”Dalam amar putusannya MK, Paslon nomor urut dua, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen itu kita tidak melakukan pendaftaran ulang maupun verifikasi administrasinya termasuk Paslon nomor urut satu Benhur Tomi Mano. Mereka bertiga mengunakan dokumen lama pada saat pendaftaran 2024 lalu,” jelas Steve.

Adapun durasi masa kampanye dalam pemungutan suara ulang (PSU) kembali disampaikan mantan ketua KPU Papua itu yakni sebanyak 130 hari atau 4 bulan lamanya. Tentu masa kampanye ini lebih banyak jika dibandingkan dengan masa kampanye pada 2024 yang hanya 60 hari saja.

Baca Juga :  Kelompok Masyarakat Jangan Dibenturkan

“Iya dalam jadwal kitakan 130 hari. Sementara untuk mulainya kampanye dalam PKPU berlaku tiga hari setelah penetapan nomor urut,” ujarnya.

Selama 130 hari masa kampanye, terdapat beberapa metode yang diperbolehkan, antara lain jelas ketua KPU Papua itu antaralain iklan di media massa (cetak & elektronik), kampanye daring (media sosial), pertemuan terbatas dan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye & pemasangan alat peraga, dan sosialisasi pengenalan paslon oleh KPU.

Dari seluruh proses kampanye yang akan dilakukan Paslon nantinya akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman dan sesuai aturan. “Hari ini kita mulai dengan pencanangan jadwal kampanye, dan Bawaslu akan memastikan semua tahapan berjalan sesuai hukum,” ungkap Simbiak.

Ditempat yang sama, Divisi SDM KPU Papua Steve Dumbon mengatakan bahwa KPU Papua menginginkan pelaksanaan kampanye menuju pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Empat Bulan, 27 Tewas Dijalan

Jelasnya sesuai perintah konstitusi bahwa tahapan persiapan PSU telah dilakukan sejak, 3 Maret 2025 lalu. Dengan dimulainya pendaftaran pada, 4-6 Maret, kemudian pada 8-10 KPU Papua menerima pendaftaran dari Paslon.

Diketahui hal itu berlaku untuk penganti calon wakil gubernur Paslon urut satu.”Dalam amar putusannya MK, Paslon nomor urut dua, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen itu kita tidak melakukan pendaftaran ulang maupun verifikasi administrasinya termasuk Paslon nomor urut satu Benhur Tomi Mano. Mereka bertiga mengunakan dokumen lama pada saat pendaftaran 2024 lalu,” jelas Steve.

Adapun durasi masa kampanye dalam pemungutan suara ulang (PSU) kembali disampaikan mantan ketua KPU Papua itu yakni sebanyak 130 hari atau 4 bulan lamanya. Tentu masa kampanye ini lebih banyak jika dibandingkan dengan masa kampanye pada 2024 yang hanya 60 hari saja.

Baca Juga :  Wamendagri Lantik Tiga Anggota PAW MRP

“Iya dalam jadwal kitakan 130 hari. Sementara untuk mulainya kampanye dalam PKPU berlaku tiga hari setelah penetapan nomor urut,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/