MRP  Jangan Bikin ‘Kabur Air’ Soal DOB!

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si.,  menegaskan suara penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang disampaikan Majelis Rakyat Papua (MRP), sama sekali tidak mewakili masyarakat Papua.

Untuk itu dia meminta agar MRP cukup menjalankan tupoksinya sesuai dengan amanat Perdasus nomor 3 tahun 2008. “Apa yang disampaikan oleh MRP di pusat yang lagi ribut sekarang itu sama sekali tidak mewakili masyarakat Papua. MRP jangan bikin kabur air soal ini” kata Bupati Mathius Awoitauw, kepada media ini, Jumat (29/4).

Dia mengatakan, masyarakat Papua di sejumlah wilayah  Papua tetap mendukung pemekaran daerah otonomi baru. “Tetap konsisten untuk itu, apapun yang termuat dalam undang undang Otsus. Masyarakat adat memahami bahwa pemetaan wilayah adat,  kepastian hak dan ruang kelola masyarakat adat,  kepastian hukumnya hanya ada di dalam undang-undang Otsus,” ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Papua Desak 4 Daerah Segera Tetapkan Status Siaga Bencana

Menurutnya kiprah MRP sejauh ini cukup membuat masyarakat bingung. Karena keberadaanya sebagai representasi lembaga   kultur di Papua justru tidak dijalankan dengan baik. Bahkan, MRP juga sejauh ini terkesan tidak  mempertimbangkan fakta lain  bahwa di Papua,  suara masyarakat terus  mengharapkan pemekaran DOB Papua. Mulai dari wilayah Selatan, Tabi, Saireri, Timika, ada beberapa Kabupaten di Pegunungan Tengah, juga mendukung  wacana DOB ini.

“Dia (MRP) tidak menyaring, menerima informasi itu. Dia memaksakan kehendaknya dan itu hanya sekelompok orang saja.  Jangan sepihak, dia menerima yang lain, tapi menutupi yang lain.  Kenapa ada suara dari Tabi, MRP dibubarkan saja, mungkin karena perasaan seperti itu,”tandasnya.

Dia menambahkan, saat ini orang Papua membutuhkan kepastian hukum terhadap ruang kelola dan hak-hak mereka di tanah Papua. Karena itulah implementasi yang sesungguhnya dari Otsus.
“Intinya yang lain ribut, kita kerja nyata saja. Selama 20 tahun MRP tidak melakukan fungsi kontrol,  memanggil bupati,  wali kota, gubernur, untuk menanyakan kenapa pasal-pasal ini tidak jalan,” pungkasnya. (roy/nat)

Baca Juga :  Maksimalkan Satuan Organik dan Satuan Penugasan

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si.,  menegaskan suara penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang disampaikan Majelis Rakyat Papua (MRP), sama sekali tidak mewakili masyarakat Papua.

Untuk itu dia meminta agar MRP cukup menjalankan tupoksinya sesuai dengan amanat Perdasus nomor 3 tahun 2008. “Apa yang disampaikan oleh MRP di pusat yang lagi ribut sekarang itu sama sekali tidak mewakili masyarakat Papua. MRP jangan bikin kabur air soal ini” kata Bupati Mathius Awoitauw, kepada media ini, Jumat (29/4).

Dia mengatakan, masyarakat Papua di sejumlah wilayah  Papua tetap mendukung pemekaran daerah otonomi baru. “Tetap konsisten untuk itu, apapun yang termuat dalam undang undang Otsus. Masyarakat adat memahami bahwa pemetaan wilayah adat,  kepastian hak dan ruang kelola masyarakat adat,  kepastian hukumnya hanya ada di dalam undang-undang Otsus,” ujarnya.

Baca Juga :  Kado Natal, Listrik Beroperasi 24 jam di Kenyam

Menurutnya kiprah MRP sejauh ini cukup membuat masyarakat bingung. Karena keberadaanya sebagai representasi lembaga   kultur di Papua justru tidak dijalankan dengan baik. Bahkan, MRP juga sejauh ini terkesan tidak  mempertimbangkan fakta lain  bahwa di Papua,  suara masyarakat terus  mengharapkan pemekaran DOB Papua. Mulai dari wilayah Selatan, Tabi, Saireri, Timika, ada beberapa Kabupaten di Pegunungan Tengah, juga mendukung  wacana DOB ini.

“Dia (MRP) tidak menyaring, menerima informasi itu. Dia memaksakan kehendaknya dan itu hanya sekelompok orang saja.  Jangan sepihak, dia menerima yang lain, tapi menutupi yang lain.  Kenapa ada suara dari Tabi, MRP dibubarkan saja, mungkin karena perasaan seperti itu,”tandasnya.

Dia menambahkan, saat ini orang Papua membutuhkan kepastian hukum terhadap ruang kelola dan hak-hak mereka di tanah Papua. Karena itulah implementasi yang sesungguhnya dari Otsus.
“Intinya yang lain ribut, kita kerja nyata saja. Selama 20 tahun MRP tidak melakukan fungsi kontrol,  memanggil bupati,  wali kota, gubernur, untuk menanyakan kenapa pasal-pasal ini tidak jalan,” pungkasnya. (roy/nat)

Baca Juga :  Perpindahan ASN ke DOB Baru Sedang Dilakukan Pendataan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya