Thursday, April 3, 2025
24.5 C
Jayapura

Cegah Korban, Harus Peka dan Sigap Atasi Fasum yang Rusak

   Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor jalan. Oleh karena itu setiap pengguna jalan raya wajib memperoleh jaminan perlindungan dari pemerintah daerah.

  Terangnya apabila masyarakat terjadi kecelakan karena kelalaian pemerintah dalam memperbaiki fasilitas umum, seperti jalan  rusak, LPJU mati dan lain sebagainya dapat dilaporkan ke pihak terkait, sebagaimana tersirat dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  “Apabila pemerintah daerah lalai atau tidak memperbaiki jalan dan menyediakan rambu atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maka pengguna jalan yang merasa dirugikan atau korban kecelakaan dapat menggugat  pemerintah sebagaimana tersirat dalam Pasal 273,” terang Methodius.

Baca Juga :  Pemprob Papua Harapkan PMI Berkontribusi Lebih Baik

  Sementara dari ketentuan perdata, jelas Dosen Hukum itu mengatakan bahwa perbuatan kelalaian dalam memperbaiki Fasum tersebut masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

   Jika mengacu pada pasal di atas, kata Methodius maka paling tidak ada lima unsur, yaitu adanya perbuatan  melawan hukum; adanya kerugian; adanya kesalahan; dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum itu dengan akibat yang ditimbulkannya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor jalan. Oleh karena itu setiap pengguna jalan raya wajib memperoleh jaminan perlindungan dari pemerintah daerah.

  Terangnya apabila masyarakat terjadi kecelakan karena kelalaian pemerintah dalam memperbaiki fasilitas umum, seperti jalan  rusak, LPJU mati dan lain sebagainya dapat dilaporkan ke pihak terkait, sebagaimana tersirat dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  “Apabila pemerintah daerah lalai atau tidak memperbaiki jalan dan menyediakan rambu atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maka pengguna jalan yang merasa dirugikan atau korban kecelakaan dapat menggugat  pemerintah sebagaimana tersirat dalam Pasal 273,” terang Methodius.

Baca Juga :  Velix Wanggai: Lukas Enembe Pemimpin Besar dengan Ide, Gagasan, Langkah Besar

  Sementara dari ketentuan perdata, jelas Dosen Hukum itu mengatakan bahwa perbuatan kelalaian dalam memperbaiki Fasum tersebut masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

   Jika mengacu pada pasal di atas, kata Methodius maka paling tidak ada lima unsur, yaitu adanya perbuatan  melawan hukum; adanya kerugian; adanya kesalahan; dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum itu dengan akibat yang ditimbulkannya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya