“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada LW. Sementara sampai saat ini saudara LD (pemilik ulayat) belum dapat ditemui karena berada di luar kota,” jelasnya.
Hingga saat ini kata Suprajitno, BKSDA terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Satpol PP untuk membuat larangan aktifitas dengan memasang Satpol line dilokasi penimbunan
“Sampai saat ini sudah tidak terlihat lagi aktifitas penimbunan,” tandas Suprajitno.
Menurutnya jika perbuatan itu terus terjadi, maka dampaknya bisa fatal. Karena itu ia meminta pemerintah harus turun tangan, mengambil langkah tegas, dan menindak pelaku perusakan lingkungan demi kelestarian alam dan keselamatan generasi mendatang. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos