JAYAPURA – Hingga saat ini posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua masih terbilang kosong. Posisi strategis di pemerintahan provinsi itu masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) alias tidak defenitif yang sudah berjalan kurang lebih selama 3 bulan setelah dilantik Kamis (20/11) oleh Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri.
Jika mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda dalam hal kekosongan jabatan paling lambat enam bulan dan dalam hal tidak dapat melaksanakan tugas paling lambat tiga bulan. Dari situasi ini diharapkan gubernur bisa segera mendorong lahirnya proses pemilihan sekda definitif agar tak seperti status jabatan gubernur sebelumnya yang tiga kali diisi oleh pelaksana tugas.
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Usman Pakasi, M.Si berpendapat bahwa penunjukan Sekretaris Daerah baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah.
Menurutnya Pelaksana Tugas (PIT) Sekda memiliki wewenang terbatas pada pelaksanaan tugas rutin administratif sehari-hari, dan memiliki jangka waktu maksimal tiga (3) bulan dan dapat diperpanjang selama tiga (3) bulan.
“PLT sekda tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian baik itu mutasi, mengangkat maupun memberhentikan pegawai dan alokasi anggaran,” jelas Usman.
Sehubungan dengan kondisi tersebut Papua diharapkan bisa segera memiliki sekda definitif untuk membantu tugas-tugas gubernur secara efektif.
“Sebaiknya dipikirkan dan ditindaklanjuti untuk segera memproses pemilihan sekda secara defenitif. Ini agar tugas dan tanggungjawab sekda dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan pemerintah dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” harapnya.
JAYAPURA – Hingga saat ini posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua masih terbilang kosong. Posisi strategis di pemerintahan provinsi itu masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) alias tidak defenitif yang sudah berjalan kurang lebih selama 3 bulan setelah dilantik Kamis (20/11) oleh Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri.
Jika mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda dalam hal kekosongan jabatan paling lambat enam bulan dan dalam hal tidak dapat melaksanakan tugas paling lambat tiga bulan. Dari situasi ini diharapkan gubernur bisa segera mendorong lahirnya proses pemilihan sekda definitif agar tak seperti status jabatan gubernur sebelumnya yang tiga kali diisi oleh pelaksana tugas.
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Usman Pakasi, M.Si berpendapat bahwa penunjukan Sekretaris Daerah baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah.
Menurutnya Pelaksana Tugas (PIT) Sekda memiliki wewenang terbatas pada pelaksanaan tugas rutin administratif sehari-hari, dan memiliki jangka waktu maksimal tiga (3) bulan dan dapat diperpanjang selama tiga (3) bulan.
“PLT sekda tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian baik itu mutasi, mengangkat maupun memberhentikan pegawai dan alokasi anggaran,” jelas Usman.
Sehubungan dengan kondisi tersebut Papua diharapkan bisa segera memiliki sekda definitif untuk membantu tugas-tugas gubernur secara efektif.
“Sebaiknya dipikirkan dan ditindaklanjuti untuk segera memproses pemilihan sekda secara defenitif. Ini agar tugas dan tanggungjawab sekda dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan pemerintah dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” harapnya.