“Ingat, Paslon tidak boleh menjanjikan atau memberikan bantuan baik kepada penyelenggara maupun untuk mempengaruhi dalam pemilihan sebab Undang-undang dan PKPU melarang itu,” beber Boy.
Pihak BMD Dipo juga telah menyerahkan sejumlah bukti ke MK dengan tujuan keberatan pemohon dikabulkan dan kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan hanya menyertakan tiga calon yakni Paslon 1, Paslon 3 dan Paslon 4.
“Seharusnya temuan yang kami laporkan itu sudah bisa ditindaklanjuti Bawaslu tanpa harus menunggu dilaporkan. Sejak dulu kami memang mewanti kinerja penyelenggara yang lamban dan seperti tidak memperbaiki kesalahan-kesalahan sebelumnya akhirnya setiap Pemilu seperti ada kartel atau mafia Pemilu karena kesalahan berulang,” sindirnya.
Meski begitu, Boy mengaku masih optimis dengan gugatan yang diajukan mengingat MK menyiapkan ruang hukum. Dimana tidak harus menggugat selisih suara tetapi bisa karena keberatan lain “Dan banyak yang memanfaatkan ruang itu (selain selisih suara) dan berhasil dimenangkan. Gugatan kami mirip dengan yang diajukan calon gubernur, MDF dimana mereka gugat persyaratan pendaftaran tapi kami gugat pelanggaran saat tahapan kampanye,” imbuhnya.
“Kami pikir peluang itu tetap ada dan ini kami lakukan untuk memperbaiki wajah demokrasi yang harus diakui banyak terjadi pelanggaran. Semua berdoa saja,” imbuhnya.
Meski begitu Boy tetap meminta agar semua mengedepankan bagaimana menciptakan situasi wilayah yang tetap kondusif. “Dalam pertemuan dan acara-acara kami tetap meminta pendukung kami mengutamakan bagaimana menciptakan situasi keamanan yang kondusif, tidak gaduh,” tutup Boy. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos