BMD Terkait Gugatan di DKPP dan MK
JAYAPURA – Setelah gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlanjut termasuk permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi diterima, tim pemenangan pasangan calon Walikota, Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo (BMD-Dipo) hingga kini masih fokus pada semua gugatan yang diajukan.
Sebelumnya sempat ramai dibicarakan terkait Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam sidang terlihat kebingungan dengan gugatan yang diajukan pasangan BMD-Dipo yang meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.
Ini termuat dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Arsul heran karena pemohon meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 sementara peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura adalah pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo dan Rustan Saru.
Ketika itu kuasa hukum BMD-Dipo, Achmad Jaenuri menjelaskan bahwa permohonan itu lantaran pasangan Jony-Darwis dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dimana jika ditindaklanjuti sejak awal maka sepatutnya pasangan nomor 2 ini harusnya dicoret dan tidak masuk dalam daftar calon yang dipilih.
Kepada Cenderawasih Pos, Boy Dawir menjelaskan bahwa ada empat laporan yang disampaikan ke Bawaslu termasuk Gakumdu namun tidak satupun yang mendapatkan putusan hingga akhirnya paslon nomor 2 tetap masuk dalam pemilihan.
Jika ditindaklanjuti hingga lahir keputusan maka sangat memungkinkan Pilkada hanya diikuti tiga paslon. “Lihat saja bentuk pelanggarannya mulai dari penyerahan bantuan perbaikan rumah, lampu jalan hingga bantuan rice cooker dan seharusnya menjadi temuan Bawaslu tapi ini tidak diproses,” kata Boy Dawir.