Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Kasus Holtekamp, Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKP. Jahja Rumra (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan 3 orang dengan inisial YPL (30), NL (21) dan MM (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan raya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jumat (24/1). Dengan korban bernama Albert Alfredo Ayomi.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menyampaikan, ketiga orang tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

“Ketiganya disangkakan pasal  76c Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Jahja kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

Baca Juga :  Pemkot Belum Terima Laporan Keterlibatan ASN Dalam Pemilu

Selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap korban, Polisi juga mengamankan 3 orang lainnya sesuai LP/20/I/2020/Papua/ Resta Jpr Kota/ Sek Tami, 25 Januari 2020, tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di Jalan Raya Holtekamp Distrik Muara Tami, Jumat (24/1).

Adapun tiga orang tersebut lanjut Jahja dengan inisial KIK (30) warga Kampung Holtekamp,  DM (32) warga Koya dan YM.

“Jadi ketiga orang yang diamankan karena mereka yang melakukan pemalakan awal kepada sekalompok orang saat itu, hingga kasusnya menjadi panjang yang berbuntut pada pengeroyokan terhadap Alfredo Ayomi,” tuturnya.

Dikatakan, dari 3 orang pelaku pemalakan tersebut, 2 orang dengan inisial KIK dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara YM sendiri belum dilakukan pemeriksaan lantaran saat diamankan dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat Miras.

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan Kasat Intel Bertambah

“Mereka disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana saat ini diamankan di Polsek Muara Tami,” ucapya singkat.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban serta meminta agar keluarga korban menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

“Kasus ini sudah dalam penanganan kami, sehingga kami harapkan tidak ada lagi aksi-aksi lainnya. Sebab, para pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (fia/nat)

AKP. Jahja Rumra (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan 3 orang dengan inisial YPL (30), NL (21) dan MM (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan raya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jumat (24/1). Dengan korban bernama Albert Alfredo Ayomi.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menyampaikan, ketiga orang tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

“Ketiganya disangkakan pasal  76c Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Jahja kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

Baca Juga :  Warga yang Eksodus dari Wamena, Korban Hoax

Selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap korban, Polisi juga mengamankan 3 orang lainnya sesuai LP/20/I/2020/Papua/ Resta Jpr Kota/ Sek Tami, 25 Januari 2020, tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di Jalan Raya Holtekamp Distrik Muara Tami, Jumat (24/1).

Adapun tiga orang tersebut lanjut Jahja dengan inisial KIK (30) warga Kampung Holtekamp,  DM (32) warga Koya dan YM.

“Jadi ketiga orang yang diamankan karena mereka yang melakukan pemalakan awal kepada sekalompok orang saat itu, hingga kasusnya menjadi panjang yang berbuntut pada pengeroyokan terhadap Alfredo Ayomi,” tuturnya.

Dikatakan, dari 3 orang pelaku pemalakan tersebut, 2 orang dengan inisial KIK dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara YM sendiri belum dilakukan pemeriksaan lantaran saat diamankan dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat Miras.

Baca Juga :  Hari ini, Wagub Lantik 35 Kepala OPD Pemprov Papua

“Mereka disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana saat ini diamankan di Polsek Muara Tami,” ucapya singkat.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban serta meminta agar keluarga korban menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

“Kasus ini sudah dalam penanganan kami, sehingga kami harapkan tidak ada lagi aksi-aksi lainnya. Sebab, para pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya