Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Tersangka Penganiayaan Kasat Intel Bertambah

JEMPUT TERSANGKA: Wakapolres Jayawijaya, Kompol Leonardo Yoga, SIK., saat menjemput tiga tersangka penganiayaan Kasat Intel Polres Jayawijaya, pekan kemarin. ( foto: Denny/Cepos )

WAMENA-Setelah menetapkan tiga orang pria SM (26), YH (20) dan IW (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Kasat Intel Polres Jayawijaya, penyidik Polres Jayawijaya kembali menetapkan seorang tersangka yaitu HH.

Tersangka berinisial HH, sempat masih menjalani perawatan akibat terkena panah di bagian dada dalam aksi bentrok yang terjadi, Jumat (11/9) lalu. Keempat tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen mengatakan, keempat yang telah diserahkan dan dijemput langsung oleh Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga, SIK., telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Jayawijaya. “Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yakni  yakni SM, YH dan IW dan terbukti telah melakukan penganiayaan sehingga mereka kami tetapkan sebagai tersangka. Sama seperti pelaku HH juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun saat ini masih dalam perawatan dalam kasus ini,”ungkapnya, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  Kematian Ternak Sapi di Merauke Bertambah Jadi 177 Ekor

Dikatakan, keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 212m 170 dan 160 KUHP dengan muatan tindak kekerasan, bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tiga pelaku yang diserahkan kami telah diamankan di rutan Polres Jayawijaya. Kami juga tetap menjaga mereka karena kooperatif dan tetap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Rumaropen menambahkan, usai melakukan penganiayaan terhadap Kasat Intel Polres Jayawijaya, tiga pelaku ini diminta oleh keluarganya untuk berkumpul dalam honai dan langsung diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara koperatif. Sehingga mereka dijemput dengan baik dan langsung diamankan untuk diproses hukum.

“Sejak kasus itu terjadi, saya minta kepada ketua adat untuk menyerahkan para pelaku dan mereka lakukan itu secara koperatif. Sehingga kami juga melakukan tugas melindungi para pelaku dalam proses hukum,”tutupnya.

Baca Juga :  Bawa 16 Bungkus Ganja, Seorang Pria Diamankan Polisi

Secara terpisah Kepala Suku Perang Kampung Meagama, Distrik Hunikosi, Simeon Elopere menyatakan, permintaan maaf yang sebesar -besarnya kepada Kapolres dan jajarannya juga kepada korban penganiayaan. Menurutnya, insiden penganiayaan yang terjadi, di luar dari kontrolnya. Untuk itu, dirinya meminta maaf atas sikap dari warganya yang termakan hasutan.

“Saya mewakili warga kampung Meagama meminta maaf kepada Kapolres dan jajarannya. Bahkan kepada korban atas apa yang dilakukan masyarakat kampung Meagama saat bentrokan terjadi yang mengakibatkan Kasat Intel Polres Jayawijaya menjadi korban penganiayaan,” tambahnya. (jo/nat)

JEMPUT TERSANGKA: Wakapolres Jayawijaya, Kompol Leonardo Yoga, SIK., saat menjemput tiga tersangka penganiayaan Kasat Intel Polres Jayawijaya, pekan kemarin. ( foto: Denny/Cepos )

WAMENA-Setelah menetapkan tiga orang pria SM (26), YH (20) dan IW (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Kasat Intel Polres Jayawijaya, penyidik Polres Jayawijaya kembali menetapkan seorang tersangka yaitu HH.

Tersangka berinisial HH, sempat masih menjalani perawatan akibat terkena panah di bagian dada dalam aksi bentrok yang terjadi, Jumat (11/9) lalu. Keempat tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen mengatakan, keempat yang telah diserahkan dan dijemput langsung oleh Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga, SIK., telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Jayawijaya. “Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yakni  yakni SM, YH dan IW dan terbukti telah melakukan penganiayaan sehingga mereka kami tetapkan sebagai tersangka. Sama seperti pelaku HH juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun saat ini masih dalam perawatan dalam kasus ini,”ungkapnya, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  104 Warga Terjaring, 6 Orang Reaktif Covid-19

Dikatakan, keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 212m 170 dan 160 KUHP dengan muatan tindak kekerasan, bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tiga pelaku yang diserahkan kami telah diamankan di rutan Polres Jayawijaya. Kami juga tetap menjaga mereka karena kooperatif dan tetap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Rumaropen menambahkan, usai melakukan penganiayaan terhadap Kasat Intel Polres Jayawijaya, tiga pelaku ini diminta oleh keluarganya untuk berkumpul dalam honai dan langsung diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara koperatif. Sehingga mereka dijemput dengan baik dan langsung diamankan untuk diproses hukum.

“Sejak kasus itu terjadi, saya minta kepada ketua adat untuk menyerahkan para pelaku dan mereka lakukan itu secara koperatif. Sehingga kami juga melakukan tugas melindungi para pelaku dalam proses hukum,”tutupnya.

Baca Juga :  Calon Membeludak, Timsel Diminta Cermat

Secara terpisah Kepala Suku Perang Kampung Meagama, Distrik Hunikosi, Simeon Elopere menyatakan, permintaan maaf yang sebesar -besarnya kepada Kapolres dan jajarannya juga kepada korban penganiayaan. Menurutnya, insiden penganiayaan yang terjadi, di luar dari kontrolnya. Untuk itu, dirinya meminta maaf atas sikap dari warganya yang termakan hasutan.

“Saya mewakili warga kampung Meagama meminta maaf kepada Kapolres dan jajarannya. Bahkan kepada korban atas apa yang dilakukan masyarakat kampung Meagama saat bentrokan terjadi yang mengakibatkan Kasat Intel Polres Jayawijaya menjadi korban penganiayaan,” tambahnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya