Thursday, November 27, 2025
27.5 C
Jayapura

Telusuri Kasus Irene Sokoy, Kemendagri Turunkan Tim Khusus

Pelayanan RSUD Mulai Diaudit

JAYAPURA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan langkah cepat dengan mengirimkan tim pemeriksa khusus untuk menindaklanjuti kasus kematian Irene Sokoy, ibu hamil yang meninggal setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Jayapura. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) akan dimulai pada Rabu, 26 November 2025, di lokasi-lokasi terkait penanganan korban.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Itjen Kemendagri, Rolekson Simatupang, memimpin langsung kedatangan tim yang berjumlah delapan orang tersebut. Rolekson menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respon cepat atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Papua dan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri.

“Kami telah menerima berbagai informasi, namun perlu melakukan klarifikasi langsung kepada gubernur. Rabu kami mulai melakukan pemeriksaan, ada delapan orang yang akan turun,” ujar Rolekson di Kantor Gubernur Papua, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Triliunan Tunggakan Insentif Nakes Terbayarkan

Dalam investigasi tahap awal, Itjen Kemendagri memusatkan perhatian pada dua rumah sakit milik pemerintah daerah yang menangani kasus Irene Sokoy, yaitu RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura dan RSUD Abepura, Kota Jayapura.

Pemeriksaan tidak akan menyasar rumah sakit swasta dan RS Bhayangkara, karena berada di luar kewenangan Kemendagri. Rolekson menambahkan bahwa tenaga medis, termasuk perawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), akan menjadi objek pemeriksaan guna memastikan alur pelayanan dan kepatuhan terhadap prosedur.

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar pengembangan investigasi lebih lanjut. Setelah RS, barulah kami kembangkan pemeriksaan melalui Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Itjen Kemendagri juga berencana bertemu keluarga korban. Pertemuan akan difasilitasi oleh Gubernur Papua, namun masih menunggu kepastian dari pihak keluarga. Terkait kemungkinan sanksi jika ditemukan kelalaian, Rolekson menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi sebelum pemeriksaan selesai.

Baca Juga :  Tokoh HAM dan Pemuka Agama Serukan Pesan Damai untuk Papua

“Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap tuntas fakta di balik tragedi kematian ibu hamil tersebut dan memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam urusan kesehatan,” tegasnya.

Pelayanan RSUD Mulai Diaudit

JAYAPURA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan langkah cepat dengan mengirimkan tim pemeriksa khusus untuk menindaklanjuti kasus kematian Irene Sokoy, ibu hamil yang meninggal setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Jayapura. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) akan dimulai pada Rabu, 26 November 2025, di lokasi-lokasi terkait penanganan korban.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Itjen Kemendagri, Rolekson Simatupang, memimpin langsung kedatangan tim yang berjumlah delapan orang tersebut. Rolekson menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respon cepat atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Papua dan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri.

“Kami telah menerima berbagai informasi, namun perlu melakukan klarifikasi langsung kepada gubernur. Rabu kami mulai melakukan pemeriksaan, ada delapan orang yang akan turun,” ujar Rolekson di Kantor Gubernur Papua, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Lima Paslon Miliki Visi Jitu Majukan Kabupaten Jayapura

Dalam investigasi tahap awal, Itjen Kemendagri memusatkan perhatian pada dua rumah sakit milik pemerintah daerah yang menangani kasus Irene Sokoy, yaitu RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura dan RSUD Abepura, Kota Jayapura.

Pemeriksaan tidak akan menyasar rumah sakit swasta dan RS Bhayangkara, karena berada di luar kewenangan Kemendagri. Rolekson menambahkan bahwa tenaga medis, termasuk perawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), akan menjadi objek pemeriksaan guna memastikan alur pelayanan dan kepatuhan terhadap prosedur.

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar pengembangan investigasi lebih lanjut. Setelah RS, barulah kami kembangkan pemeriksaan melalui Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Itjen Kemendagri juga berencana bertemu keluarga korban. Pertemuan akan difasilitasi oleh Gubernur Papua, namun masih menunggu kepastian dari pihak keluarga. Terkait kemungkinan sanksi jika ditemukan kelalaian, Rolekson menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi sebelum pemeriksaan selesai.

Baca Juga :  Tiga TPS di Japsel Kembali Gelar PSU

“Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap tuntas fakta di balik tragedi kematian ibu hamil tersebut dan memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam urusan kesehatan,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/