Fajar menerangkan bahwa pada Jumat (22/8) sekira, paslon nomor 1 telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan itu dicacatatkan dalam akta pengajuan permohonan pemohon atau disebut AP3. “Itu diajukan secara elektronik dan sudah diterima,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU Pilgub Papua sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (20/8) malam. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 8 kabupaten dan 1 kota, paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Mathius D Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARI-YO) unggul dengan 259.817 suara atau 50,4 persen. (rel/fia/jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos