Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Australia Segera Deportasi 15 ABK Asal Merauke

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menambahkan, bahwa hasil yang pihaknya terima dari protokoler kedutaan Indonesia di Darwin Australia dari pertemuan Kemenlu dengan 15 ABK tersebut dimana  sedang dilakukan verifikasi terutama  nama lengkap mereka.

‘’Tadi jam 10.00 WIT  kami terima dari informasi dari Protokoler Keduataan Indonesia di Darwin. Dimana  kita pemerintah daerah diminta  untuk menyampaikan data diri berupa KTP atau kartu keluarga untuk 15 ABK tersebut,’’ jelasnya.

Rekianus Samkakai menjelaskan bahwa  ke-15 ABK tersebut segera dipulangkan setelah menjalani karantina terlebih dahulu.   

‘’Setelah pengisian datanya dimana hari ini kami akan kirimkan, kemungkinan mereka dibebaskan. Informasi yang kami dapatkan, ketika dibebaskan, maka pembiayaannya dari Australia sampai ke Bali ditanggung oleh Australia,’’ katanya.    

Baca Juga :  Lukas Enembe Tak Bisa Lakukan Pemeriksaan MRI

Sementara dari Bali ke Merauke, lanjut Rekianus Samkakai, dari hasil pertemuan pihaknya dengan keluarga  ABK  diharapkan pemilik kapal bertanggung jawab.  Namun apakah pemilik kapal tersebut bertanggung jawab menanggung biaya pemulangan dari Bali ke Merauke, Rekianus Samkakai mengaku belum mendapat kepastian. Tapi selama 15 tahun berada di perbatasan dan menangani masalha pemulangan nelayan asal Merauke yang ditangkap di Australia maupun PNG, biaya pemulangan tersebut selalu menjadi beban pemerintah daerah, kendati pihak pemilik kapal diminta bertanggungjawab namun belum pernah menanggung biaya pemulangan.   

Rekianus menambahkan, meski  ke-15 ABK tersebut dideportasi  nanti, namun 2 kapal yang ditahan oleh  otoritas Australia akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.  ‘’Kemungkinan 2 kapal itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Kasus Positif Baru Bertambah Lagi di Jayawijaya

Status Kapal Motor Nelayan (KMN) yang Ditahan Otoritas Australia

1. KMN Latimojong Dilepas

2. KMN Kembar Jaya Ditenggelamkan di Zona Ekonomi Eksklusif

3. KMN Ihsan Jaya Dibawa ke Darwin (Australia)

4. KMN Nurlela Dibawa ke Darwin (Australia)

15 ABK Dipulangkan ke Indonesia

KMN Ihsan Jaya

Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jennisi, Herman, dan Suristo Kewepma.

KMN Nurlela

Budi, Hendra Saputra, Andrean Ndiwaen, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhammad  Wahyudin, Kres Willyam Lefuray, dan Avner Mwenase Warkey.   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menambahkan, bahwa hasil yang pihaknya terima dari protokoler kedutaan Indonesia di Darwin Australia dari pertemuan Kemenlu dengan 15 ABK tersebut dimana  sedang dilakukan verifikasi terutama  nama lengkap mereka.

‘’Tadi jam 10.00 WIT  kami terima dari informasi dari Protokoler Keduataan Indonesia di Darwin. Dimana  kita pemerintah daerah diminta  untuk menyampaikan data diri berupa KTP atau kartu keluarga untuk 15 ABK tersebut,’’ jelasnya.

Rekianus Samkakai menjelaskan bahwa  ke-15 ABK tersebut segera dipulangkan setelah menjalani karantina terlebih dahulu.   

‘’Setelah pengisian datanya dimana hari ini kami akan kirimkan, kemungkinan mereka dibebaskan. Informasi yang kami dapatkan, ketika dibebaskan, maka pembiayaannya dari Australia sampai ke Bali ditanggung oleh Australia,’’ katanya.    

Baca Juga :  Laka Tunggal dan Tabrak Pejalan Kaki Masih Diselidiki

Sementara dari Bali ke Merauke, lanjut Rekianus Samkakai, dari hasil pertemuan pihaknya dengan keluarga  ABK  diharapkan pemilik kapal bertanggung jawab.  Namun apakah pemilik kapal tersebut bertanggung jawab menanggung biaya pemulangan dari Bali ke Merauke, Rekianus Samkakai mengaku belum mendapat kepastian. Tapi selama 15 tahun berada di perbatasan dan menangani masalha pemulangan nelayan asal Merauke yang ditangkap di Australia maupun PNG, biaya pemulangan tersebut selalu menjadi beban pemerintah daerah, kendati pihak pemilik kapal diminta bertanggungjawab namun belum pernah menanggung biaya pemulangan.   

Rekianus menambahkan, meski  ke-15 ABK tersebut dideportasi  nanti, namun 2 kapal yang ditahan oleh  otoritas Australia akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.  ‘’Kemungkinan 2 kapal itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Belum Ada Izin Investasi Skala Besar Masuk Kimaam

Status Kapal Motor Nelayan (KMN) yang Ditahan Otoritas Australia

1. KMN Latimojong Dilepas

2. KMN Kembar Jaya Ditenggelamkan di Zona Ekonomi Eksklusif

3. KMN Ihsan Jaya Dibawa ke Darwin (Australia)

4. KMN Nurlela Dibawa ke Darwin (Australia)

15 ABK Dipulangkan ke Indonesia

KMN Ihsan Jaya

Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jennisi, Herman, dan Suristo Kewepma.

KMN Nurlela

Budi, Hendra Saputra, Andrean Ndiwaen, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhammad  Wahyudin, Kres Willyam Lefuray, dan Avner Mwenase Warkey.   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya