Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Hari ini, Dua TPS di Japut Lakukan PSU

Hardin Halidin ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) di 3 TPS di Distrik Jayapura Utara (Japut) dan 1 TPS di Distrik Jayapura Selatan (Japsel).

Tiga TPS yang akan melakukan PSU di Distrik Japut yaitu TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria, TPS 58 Kelurahan Gurabesi dan TPS 10 Kelurahan Bhayangkara. Sementara satu TPS di Distrik Japsel yaitu TPS 39 Kelurahan Entrop.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin mengatakan, rencananya 2 TPS di Distrik Jayapura Utara yaitu  TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi akan menggelar PSU, Sabtu (27/4) ini. 

“Dua TPS lainnya yaitu TPS 10 Kelurahan Bhayangkara dan TPS 39 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan masih menunggu jadwal PSU yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Jayapura,” ungkap Hardin kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/4). 

Baca Juga :  Yevhen Bokhashvili Lengkapi Pemain Asing Persipura

Hardin menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena Bawaslu Kota Jayapura menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di empat TPS tersebut. Di antaranya, penggunaan surat undangan (C6) oleh warga yang tidak sesuai dengan pemilik asli untuk mencoblos.

“Penyalahgunaan surat undangan memilih terjadi di TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria, TPS 10 Kelurahan Bhayangkara dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi. Saat pencoblosan, ada warga yang datang ke TPS untuk memilih, namun surat undangannya sudah digunakan oleh orang lain. Sedangkan di TPS 39 Kelurahan Entrop, KPPS tidak menyerahkan surat suara DPRD Kota Jayapura kepada pemilih,” bebernya. 

Dikatakan, saat pencoblosan warga yang memilih di TPS 39 Kelurahan Entrop, tidak diberikan surat suara DPRD Kota Jayapura oleh petugas KPPS. 

Baca Juga :  Halaman Kantor Gubernur Jadi Tempat Salat Ied Tahun ini

“Pemilih hanya diberi 4 surat suara, yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPR Papua,” ucapnya. 

Pelanggaran lain yang terjadi di TPS 39 menurut Hardin yaitu petugas KPPS beserta saksi melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara. “Setelah dilakukan konfirmasi oleh Bawaslu Kota Jayapura, KPPS dari TPS yang terkait mengakui hal tersebut,” tambahnya. 

Selama pelaksanaan pemilu di Kota Jayapura pihaknya menemukan sedikitnya 20 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Caleg, oknum petugas KPPS, dan warga dengan berbagi jenis pelangaran. Di antaranya penyalahgunaan surat undangan C6, mobilisasi massa, dan pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS.

“Dari semua pelanggaran yang kami terima, penyalahgunaan surat undangan (C6) mendominasi dengan persentase kurang lebih 75 persen, sementara 25 persen itu pelanggaran lainnya,”tutupnya.(kim/nat)

Hardin Halidin ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) di 3 TPS di Distrik Jayapura Utara (Japut) dan 1 TPS di Distrik Jayapura Selatan (Japsel).

Tiga TPS yang akan melakukan PSU di Distrik Japut yaitu TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria, TPS 58 Kelurahan Gurabesi dan TPS 10 Kelurahan Bhayangkara. Sementara satu TPS di Distrik Japsel yaitu TPS 39 Kelurahan Entrop.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin mengatakan, rencananya 2 TPS di Distrik Jayapura Utara yaitu  TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi akan menggelar PSU, Sabtu (27/4) ini. 

“Dua TPS lainnya yaitu TPS 10 Kelurahan Bhayangkara dan TPS 39 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan masih menunggu jadwal PSU yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Jayapura,” ungkap Hardin kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/4). 

Baca Juga :  1000 Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun Ditempatkan di DOB

Hardin menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena Bawaslu Kota Jayapura menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di empat TPS tersebut. Di antaranya, penggunaan surat undangan (C6) oleh warga yang tidak sesuai dengan pemilik asli untuk mencoblos.

“Penyalahgunaan surat undangan memilih terjadi di TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria, TPS 10 Kelurahan Bhayangkara dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi. Saat pencoblosan, ada warga yang datang ke TPS untuk memilih, namun surat undangannya sudah digunakan oleh orang lain. Sedangkan di TPS 39 Kelurahan Entrop, KPPS tidak menyerahkan surat suara DPRD Kota Jayapura kepada pemilih,” bebernya. 

Dikatakan, saat pencoblosan warga yang memilih di TPS 39 Kelurahan Entrop, tidak diberikan surat suara DPRD Kota Jayapura oleh petugas KPPS. 

Baca Juga :  Komisi I Minta Sindikat Pemasok Senpil ke Papua Diungkap

“Pemilih hanya diberi 4 surat suara, yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPR Papua,” ucapnya. 

Pelanggaran lain yang terjadi di TPS 39 menurut Hardin yaitu petugas KPPS beserta saksi melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara. “Setelah dilakukan konfirmasi oleh Bawaslu Kota Jayapura, KPPS dari TPS yang terkait mengakui hal tersebut,” tambahnya. 

Selama pelaksanaan pemilu di Kota Jayapura pihaknya menemukan sedikitnya 20 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Caleg, oknum petugas KPPS, dan warga dengan berbagi jenis pelangaran. Di antaranya penyalahgunaan surat undangan C6, mobilisasi massa, dan pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS.

“Dari semua pelanggaran yang kami terima, penyalahgunaan surat undangan (C6) mendominasi dengan persentase kurang lebih 75 persen, sementara 25 persen itu pelanggaran lainnya,”tutupnya.(kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya