Saturday, May 11, 2024
28.7 C
Jayapura

KSAD Langsung Minta Maaf

Di tempat yang sama Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ada sebanyak 13 oknum prajurit yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata/kelompok separatis dan teroris (KKB/KST) Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Polisi Militer TNI AD melakukan pemeriksaan kepada 42 orang prajurit, dan ditemukan 13 di antaranya diduga terindikasi terlibat. Adapun oknum prajurit itu berasal dari satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Bjw. “Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara,” kata Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut. Adapun Yonif Raider 300/Bjw sendiri merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

Baca Juga :  Penyelundup Senjata Api Bisa Dihukum Mati

Nantinya para oknum tersebut pun bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa polisi militer juga akan menelusuri terkait rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.  “Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi, atau ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu,” kata dia.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ada sebanyak 13 oknum prajurit yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata/kelompok separatis dan teroris (KKB/KST) Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Polisi Militer TNI AD melakukan pemeriksaan kepada 42 orang prajurit, dan ditemukan 13 di antaranya diduga terindikasi terlibat. Adapun oknum prajurit itu berasal dari satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Bjw. “Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara,” kata Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut. Adapun Yonif Raider 300/Bjw sendiri merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

Baca Juga :  Komnas HAM: Egianus Cs Minta Perundingan, Jangan Tutup Akses dari Pihak Ketiga

Nantinya para oknum tersebut pun bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa polisi militer juga akan menelusuri terkait rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.  “Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi, atau ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu,” kata dia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya