Lebih lanjut, Gustaf menyoroti berbagai persoalan yang muncul selama proses Pilkada Papua. Menurutnya, banyak pelanggaran yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu, tetapi justru dibiarkan atau dihentikan begitu saja.
“Kasus surat keterangan (suket) ini sudah pernah naik ke Bawaslu, tapi mereka mengaku tidak terbukti. Ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak jeli dalam menangani kasus sejak awal,” katanya. Selain itu, banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang jelas-jelas terbukti, tetapi tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu.
“Kita semua tahu ada berbagai kasus saat pemilu kemarin, tapi masalah-masalah itu hilang begitu saja tanpa kejelasan,” imbuhnya.
Gustaf juga menyoroti kasus suket yang melibatkan Yermias Bisai. Menurutnya, kasus ini mencerminkan ketidakpahaman KPU dan Bawaslu terhadap regulasi penyelenggaraan pemilu. Namun, KPU dan Bawaslu menerima begitu saja permasalahan tersebut tanpa memahami dampaknya terhadap demokrasi di Papua.
“Mereka seharusnya jeli melihat aturan. Meski terlihat sebagai masalah sepele, tetapi faktanya kasus suket ini berdampak fatal bagi proses demokrasi di Papua,” tegasnya.
Oleh karena itu, sebelum PSU digelar, Gustaf mendesak agar dilakukan pergantian seluruh komisioner KPU Papua dan Bawaslu Papua.
Hal ini dinilainya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan mereka dalam melaksanakan mandat demokrasi serta untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan rakyat dalam Pilkada Papua. Sehingga Ia berharap KPU RI dan Bawaslu RI segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja komisioner KPU dan Bawaslu Papua sebelum PSU berlangsung. “
Saya harap masalah Pilkada Papua ini mendapat perhatian serius dari KPU RI dan Bawaslu RI agar tidak terulang lagi,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos