Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Progres DPRK Jalur Pengangkatan Ada di Gubernur

   Lanjut dia, yang berpolemik misalnya Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2024,  kemudian Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021. Dia menegaskan apa yang sudah dilakukan pihaknya, terutama terkait dengan tahapan dan mekanisme dalam pengangkatan calon anggota DPRK di Kota Jayapura itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

   “Yang kami lakukan itu kami berpedoman pada regulasi yang ada, seperti PP 106 yang menjadi pertanyaan-pertanyaan mereka, terutama mengenai wilayah daerah pengangkatan,”katanya.

   Di mana di Peraturan Gubernur mengatur tentang hal-hal seperti distrik dan lain sebagainya, kemudian di Peraturan Pemerintah Nomor 106 langsung pada suku dan sub suku.

  “Itu dapat kita jelaskan begini, kita punya suku-suku di Imbi Numbai ini dari Kayu Pulo, Kayu Batu, Enggros dan Tobati. Wilayah ini ada dalam dua wilayah distrik, tidak bisa kita jadikan satu. Misalnya di Jayapura utara itu satu kampung saja, kampung Kayu Batu dan itu diberi dua kursi tidak masuk akal. Jadi kita tidak mungkin lah kita juga punya indikator, acuanya kita ambil dari PP 106. “jelasnya.

Baca Juga :  Kapolri, Panglima TNI dan Tomas Jamin Keamanan Papua

  “Jadi Imbi Numbai itu antara Jayapura Utara dan Jayapura Selatan. Bahkan Kampung Enggros itu dari Abepura jadi ada tiga distrik jadi satu, tiga kursi. Kita langsung menimbang dan langsung berpatokan pada PP 106. Aturan di Republik ini aturan yang paling bawah itu yang harus tunduk pada aturan yang paling tinggi,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Lanjut dia, yang berpolemik misalnya Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2024,  kemudian Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021. Dia menegaskan apa yang sudah dilakukan pihaknya, terutama terkait dengan tahapan dan mekanisme dalam pengangkatan calon anggota DPRK di Kota Jayapura itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

   “Yang kami lakukan itu kami berpedoman pada regulasi yang ada, seperti PP 106 yang menjadi pertanyaan-pertanyaan mereka, terutama mengenai wilayah daerah pengangkatan,”katanya.

   Di mana di Peraturan Gubernur mengatur tentang hal-hal seperti distrik dan lain sebagainya, kemudian di Peraturan Pemerintah Nomor 106 langsung pada suku dan sub suku.

  “Itu dapat kita jelaskan begini, kita punya suku-suku di Imbi Numbai ini dari Kayu Pulo, Kayu Batu, Enggros dan Tobati. Wilayah ini ada dalam dua wilayah distrik, tidak bisa kita jadikan satu. Misalnya di Jayapura utara itu satu kampung saja, kampung Kayu Batu dan itu diberi dua kursi tidak masuk akal. Jadi kita tidak mungkin lah kita juga punya indikator, acuanya kita ambil dari PP 106. “jelasnya.

Baca Juga :  Regulasi Baru Memperbolehkan Pemekaran Tanpa Lewat DPRP

  “Jadi Imbi Numbai itu antara Jayapura Utara dan Jayapura Selatan. Bahkan Kampung Enggros itu dari Abepura jadi ada tiga distrik jadi satu, tiga kursi. Kita langsung menimbang dan langsung berpatokan pada PP 106. Aturan di Republik ini aturan yang paling bawah itu yang harus tunduk pada aturan yang paling tinggi,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya