Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Jawa Bali Tetap Wajib PCR, Intra Papua Kebijakan Daerah


SENTANI-Pemerintah memastikan tetap memperketat pemberlakuan aturan terhadap para pelaku perjalanan melalui bandar udara. Termasuk Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Humas Angkasa Pura 1 Bandara Sentani, Surya Eka mengatakan, aturan terhadap para pelaku perjalanan ini sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini mulai diberlakukan sejak tanggal 24 kemarin, ” kata Surya Eka saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (25/10) kemarin. 

Dia menjelaskan untuk penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali, antar kota di pulau Jawa dan pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah PPKM level 4, dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin.  Minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian untuk dari dan ke bandar udara di luar pulau Jawa dan pulau Bali,  yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PPKN level 1 dan level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 
“Khusus untuk pelaku perjalanan 12 tahun ke bawah dan juga yang mempunyai riwayat penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa mendapatkan vaksin,  wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum di vaksin covid 19,”jelasnya.
Sementara itu khusus untuk pelaku perjalanan intro Papua sejauh ini masih bergantung pada keputusan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.  Untuk itu, pihaknya juga belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai kebijakan atau persyaratan bagi para pelaku perjalanan intra Papua. 

Baca Juga :  Polda Berduka Berharap Anak dan Keluarga Kuat dan Tabah

“Itu bisa ditanyakan langsung ke KKP, karena kami belum bisa menjelaskan secara detailnya.  Tapi sebenarnya itu, pemberlakuannya berdasarkan kebijakan kepala daerah.  Seperti halnya Ke Wamena itu wajib PCR karena itu keputusan kepala daerahnya,” ujarnya. 

Sementara itu, jumlah masyarakat atau calon pelaku perjalanan dari Bandara Sentani terus mengalami peningkatan yang signifikan terkait dengan pemanfaatan fasilitas PCR untuk pemeriksaan Covid-19.
“Sudah ada peningkatan, untuk penggunaanya sehari bisa mencapai 100an orang,” ucap Surya.
Kendati demikian Surya meminta seluruh masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur Bandara Sentani agar melakukan pemeriksaan PCR sehari  sebelum melakukan perjalanan.

“Misalnya kalau mau melakukan perjalanan esok paginya, pelaku perjalanan ini harus melakukan pemeriksaan PCR-nya pagi ini,” pintanya. 

Baca Juga :  Pleno Distrik Japsel dan Abe Masih Alot, Pleno Kota Jayapura Molor Lagi?

“Karena pemeriksaan PCR di Bandara Sentani ini membutuhkan waktu yang cukup lama dari pemeriksaan sampai dengan hasilnya.  Apabila melakukan pemeriksaan di bawah pukul 11 siang, maka hasilnya baru keluar pada malam hari.  Sehingga apabila hasil pemeriksaan itu keluar pada malam harinya besok paginya itu bisa langsung terbang,” sambungnya. 
Lebih lanjut dia mengatakan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan tes PCR, selama ini masih didominasi oleh para penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar Papua.  Hal ini juga sejalan dengan peraturan pemerintah  terkait dengan syarat bagi para pelaku perjalanan khususnya melalui jasa penerbangan untuk melakukan tes PCR hasil negatif agar bisa diperbolehkan untuk melakukan perjalanannya. 
“Jadi pada intinya siapapun yang melakukan perjalanan harus melakukan pemeriksaan sehari sebelum mereka berangkat,” ujarnya.

Dia menambahkan fasilitas pemeriksaan PCR bagi penumpang di Bandara Sentani ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah dengan membutuhkan hasil PCR negatif.  “Sehingga ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk mempercepat akses mendapatkan layanan PCR  itu,” pungkasnya. (roy/nat)


SENTANI-Pemerintah memastikan tetap memperketat pemberlakuan aturan terhadap para pelaku perjalanan melalui bandar udara. Termasuk Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Humas Angkasa Pura 1 Bandara Sentani, Surya Eka mengatakan, aturan terhadap para pelaku perjalanan ini sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini mulai diberlakukan sejak tanggal 24 kemarin, ” kata Surya Eka saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (25/10) kemarin. 

Dia menjelaskan untuk penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali, antar kota di pulau Jawa dan pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah PPKM level 4, dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin.  Minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian untuk dari dan ke bandar udara di luar pulau Jawa dan pulau Bali,  yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PPKN level 1 dan level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 
“Khusus untuk pelaku perjalanan 12 tahun ke bawah dan juga yang mempunyai riwayat penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa mendapatkan vaksin,  wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum di vaksin covid 19,”jelasnya.
Sementara itu khusus untuk pelaku perjalanan intro Papua sejauh ini masih bergantung pada keputusan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.  Untuk itu, pihaknya juga belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai kebijakan atau persyaratan bagi para pelaku perjalanan intra Papua. 

Baca Juga :  Baku Tembak di Intan Jaya, Dua Anak SD jadi Korban

“Itu bisa ditanyakan langsung ke KKP, karena kami belum bisa menjelaskan secara detailnya.  Tapi sebenarnya itu, pemberlakuannya berdasarkan kebijakan kepala daerah.  Seperti halnya Ke Wamena itu wajib PCR karena itu keputusan kepala daerahnya,” ujarnya. 

Sementara itu, jumlah masyarakat atau calon pelaku perjalanan dari Bandara Sentani terus mengalami peningkatan yang signifikan terkait dengan pemanfaatan fasilitas PCR untuk pemeriksaan Covid-19.
“Sudah ada peningkatan, untuk penggunaanya sehari bisa mencapai 100an orang,” ucap Surya.
Kendati demikian Surya meminta seluruh masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur Bandara Sentani agar melakukan pemeriksaan PCR sehari  sebelum melakukan perjalanan.

“Misalnya kalau mau melakukan perjalanan esok paginya, pelaku perjalanan ini harus melakukan pemeriksaan PCR-nya pagi ini,” pintanya. 

Baca Juga :  Masyarakat Terima Manfaat Program Lanny Jaya Mandiri

“Karena pemeriksaan PCR di Bandara Sentani ini membutuhkan waktu yang cukup lama dari pemeriksaan sampai dengan hasilnya.  Apabila melakukan pemeriksaan di bawah pukul 11 siang, maka hasilnya baru keluar pada malam hari.  Sehingga apabila hasil pemeriksaan itu keluar pada malam harinya besok paginya itu bisa langsung terbang,” sambungnya. 
Lebih lanjut dia mengatakan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan tes PCR, selama ini masih didominasi oleh para penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar Papua.  Hal ini juga sejalan dengan peraturan pemerintah  terkait dengan syarat bagi para pelaku perjalanan khususnya melalui jasa penerbangan untuk melakukan tes PCR hasil negatif agar bisa diperbolehkan untuk melakukan perjalanannya. 
“Jadi pada intinya siapapun yang melakukan perjalanan harus melakukan pemeriksaan sehari sebelum mereka berangkat,” ujarnya.

Dia menambahkan fasilitas pemeriksaan PCR bagi penumpang di Bandara Sentani ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah dengan membutuhkan hasil PCR negatif.  “Sehingga ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk mempercepat akses mendapatkan layanan PCR  itu,” pungkasnya. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya