Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Kantor Bea Cukai Musnahkan Sejumlah Barang Ilegal

MERAUKE-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Merauke telah memusnahkan sejumlah barang ilegal yang berhasil disita  di wilayah perbatasan dan menjadi  barang milik negara  (BMN)  pada  Jumat (22/10) lalu. 

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Rommy Ardianto, mewakili Kepala KPPBC Merauke Tipe Madya Pabean C Merauke mengungkapkan bahwa barang  milik negara yang dimusnahkan tersebut berupa 133 kg tanduk rusa dan dada kura-kura, 1.965 kg gelembung ikan kakap tawar, 293 liter bahan bakar minyak dan 390 mililiter hasil pengolahan  tembakau lainnya.  Total nilai  perkiraan bea dan cukai atas barang-barang tersebut sebesar Rp 21.506.500. Namun harga dari barang tersebut dapat diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah terutama untuk gelembung ikan.
    “Penindakan ini berdampak pada sisi penerimaan negara dikarenakan ada beberapa komoditi yang seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” terangnya saat menggelar jumpa pers di Kantornya, Senin (25/10). 

Baca Juga :  Tangan Putus Ditebas, Nyawa Tak Tertolong

   Rommy juga menjelaskan bahwa  permusnahan yang dilakukan ini merupakan salah satu  upaya dari Direkoirat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Dikatakan, dari barang yang sudah menjadi kekayaan milik  negara tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan  hanya pelanggaran administrasi. 

   “Kalau pemiliknya dapat melengkapi  seluruh administrasi dan membayar bea dan pajak  dalam rangka impor maka kita serahkan kepada pemiliknya. Tapi, karena tidak dilengkapi maka kita sita dan menjadi kekayaan barang milik  negara,” terangnya.  

   Dikatakan, barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan ini merupakan hasil sinergitas pengawasan bersama antara Bea dan Cukai, Karantina Ikan, Karantina Pertanian, Koramil Sota dan Satgas Pamtas Sota, Polsek Sota atas masuk dan keluarnya barang impor dan ekspor secara ilegal melalui  jalur tkus atau jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Sota.  

Baca Juga :  48 Pejabat Ikuti Evaluasi Kinerja dan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

  Namun demikian, Rommy memperkirakan kemungkinan barang ilegal yang  melintas dari PNG ke Indonesia tersebut lebih dari yang sudah diamankan dan disita tersebut, mengingat garis perbatasan darat Indonesia yang ada di wilayah Bea dan Cukai Merauke sangat panjang lebih dari 400 km. 

  “Yang berhasil disita dan diamankan ini  baru sekitar Sota, sementara kita tahu  bahwa jalan tikus mulai dari Kali Torasi sampai perbatasan  Pegunungan Bintang-Boven Digoel  sangat panjang lebih dari 400 kilometer dan jalan tikus yang banyak. Sementara kami dari   KPPBC hanya 30-an personel saja, tidak mungkin menjangkau  seluruh wilayah tersebut,’’katanya.   

  Karena itu, tambah dia, sinergitas dan peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam  meminimalisir perdagangan ilegal dari PNG ke Indonesia dan sebaliknya tersebut. (ulo/tri)   

MERAUKE-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Merauke telah memusnahkan sejumlah barang ilegal yang berhasil disita  di wilayah perbatasan dan menjadi  barang milik negara  (BMN)  pada  Jumat (22/10) lalu. 

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Rommy Ardianto, mewakili Kepala KPPBC Merauke Tipe Madya Pabean C Merauke mengungkapkan bahwa barang  milik negara yang dimusnahkan tersebut berupa 133 kg tanduk rusa dan dada kura-kura, 1.965 kg gelembung ikan kakap tawar, 293 liter bahan bakar minyak dan 390 mililiter hasil pengolahan  tembakau lainnya.  Total nilai  perkiraan bea dan cukai atas barang-barang tersebut sebesar Rp 21.506.500. Namun harga dari barang tersebut dapat diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah terutama untuk gelembung ikan.
    “Penindakan ini berdampak pada sisi penerimaan negara dikarenakan ada beberapa komoditi yang seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” terangnya saat menggelar jumpa pers di Kantornya, Senin (25/10). 

Baca Juga :  RSUD Merauke Kembali Rawat Dua Pasien PDP

   Rommy juga menjelaskan bahwa  permusnahan yang dilakukan ini merupakan salah satu  upaya dari Direkoirat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Dikatakan, dari barang yang sudah menjadi kekayaan milik  negara tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan  hanya pelanggaran administrasi. 

   “Kalau pemiliknya dapat melengkapi  seluruh administrasi dan membayar bea dan pajak  dalam rangka impor maka kita serahkan kepada pemiliknya. Tapi, karena tidak dilengkapi maka kita sita dan menjadi kekayaan barang milik  negara,” terangnya.  

   Dikatakan, barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan ini merupakan hasil sinergitas pengawasan bersama antara Bea dan Cukai, Karantina Ikan, Karantina Pertanian, Koramil Sota dan Satgas Pamtas Sota, Polsek Sota atas masuk dan keluarnya barang impor dan ekspor secara ilegal melalui  jalur tkus atau jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Sota.  

Baca Juga :  48 Pejabat Ikuti Evaluasi Kinerja dan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

  Namun demikian, Rommy memperkirakan kemungkinan barang ilegal yang  melintas dari PNG ke Indonesia tersebut lebih dari yang sudah diamankan dan disita tersebut, mengingat garis perbatasan darat Indonesia yang ada di wilayah Bea dan Cukai Merauke sangat panjang lebih dari 400 km. 

  “Yang berhasil disita dan diamankan ini  baru sekitar Sota, sementara kita tahu  bahwa jalan tikus mulai dari Kali Torasi sampai perbatasan  Pegunungan Bintang-Boven Digoel  sangat panjang lebih dari 400 kilometer dan jalan tikus yang banyak. Sementara kami dari   KPPBC hanya 30-an personel saja, tidak mungkin menjangkau  seluruh wilayah tersebut,’’katanya.   

  Karena itu, tambah dia, sinergitas dan peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam  meminimalisir perdagangan ilegal dari PNG ke Indonesia dan sebaliknya tersebut. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya