Wednesday, August 27, 2025
21.4 C
Jayapura

KPU Belum Terima Registrasi Aduan Ke MK

Namun berkaca pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perselisihan hasil Pilkada (PHPKada), sejak sengketa diregistrasi di BRPK hingga pembacaan putusan sela/dissmisal adalah 14 hari.

Namun jika perkaranya dilanjutkan kepada pemeriksaan lanjutan, maka kurang lebih persidangan akan memakan waktu 1 bulan (4 minggu).

“Sampai saat ini kami belum terima salinan informasi dari BRPK. Jadi semisal sudah diregistrasi, maka KPU Papua melalui KPU RI akan mendapat salinan BRPK atas registrasi gugatan perselisihan dari paslon 01. Untuk kepastian diregistrasinya gugatan paslon 01, hingga kini kami masih menunggu BRPK tersebut,” ungkapnya.

Sambung Fajar, misalnya paslon 01 tidak jadi mendaftarkan gugatan/sengketa hasil ke MK, maka berlaku ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18 Tahun 2024 dalam hal tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Baca Juga :  Akhirnya, Pembunuh Michele Kurisi Terungkap

Maka paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi Papua melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK, mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi, harus segera melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih.

“Namun misalkan terdapat gugatan yang berlaku juga Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU 18 Tahun 2024, bahwa penetapan paslon terpilih baru bisa dilaksanakan paling lama tiga hari setelah putusan MK untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan PSU Provinsi Papua dibacakan,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Namun berkaca pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perselisihan hasil Pilkada (PHPKada), sejak sengketa diregistrasi di BRPK hingga pembacaan putusan sela/dissmisal adalah 14 hari.

Namun jika perkaranya dilanjutkan kepada pemeriksaan lanjutan, maka kurang lebih persidangan akan memakan waktu 1 bulan (4 minggu).

“Sampai saat ini kami belum terima salinan informasi dari BRPK. Jadi semisal sudah diregistrasi, maka KPU Papua melalui KPU RI akan mendapat salinan BRPK atas registrasi gugatan perselisihan dari paslon 01. Untuk kepastian diregistrasinya gugatan paslon 01, hingga kini kami masih menunggu BRPK tersebut,” ungkapnya.

Sambung Fajar, misalnya paslon 01 tidak jadi mendaftarkan gugatan/sengketa hasil ke MK, maka berlaku ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18 Tahun 2024 dalam hal tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Baca Juga :  PPAT Tuntut Hak Kesulungan, KPU Tidak Berwenang Tentukan Kemenangan Caleg

Maka paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi Papua melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK, mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi, harus segera melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih.

“Namun misalkan terdapat gugatan yang berlaku juga Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU 18 Tahun 2024, bahwa penetapan paslon terpilih baru bisa dilaksanakan paling lama tiga hari setelah putusan MK untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan PSU Provinsi Papua dibacakan,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya