Terkait dengan penangkapan dan penahanan 2 kapal nelayan bersama 15 ABK kapal di Darwin Australia, Rekianus mengaku saat ini masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Australia lewat Kemenlu RI. Namun begitu, lanjutnya, tertangkapnya 2 kapal dan 15 ABK tersebut sudah menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Merauke dan pemerintah pusat.
Keluarga dari nahkoda dan ABK tersebut diminta untuk kelengkapan nama atau identitas dari mereka. Karena menurut Rekianus, mereka menggunakan nama singkat. ‘’Ini dalam rangka pemulangan. Tapi kalau terbukti mereka melakukan pelanggaran dan diproses hukum dan kalau mereka dihukum berartri kita menunggu proses hukumnya selesai baru bisa dipulangkan,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Nelayan Indonesia Papua Selatan Taufik Latarissa mengingatkan keluarga dari para ABK yang ditahan di Australia tersebut untuk tidak meladeni orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa mengurus pembebasan dari para nelayan tersebut dengan meminta sejumlah uang.
‘’Ini antar negara. Jadi kalau ada yang mengaku bisa mengurus dan punya kenalan dan meminta uang, saya ingatkan jangan diladeni. Jangan sampai jadi korban lagi. Kalau sudah bicara antar negara, tidak segampang memulangkan nelayan antar pulau di Indonesia,. Apalagi, kalau para nelayan kita ini terbukti melakukan pelanggaran di sana,’’ terangnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos