Lanjutnya mengatakan KONI Pusat maupun KONI Papua tidak berwenang menerima dana sponsorship dalam kegiatan keolahragaan PON XX Papua. PB PON Papua memberikan dana yang bersumber dari sponsor ke KONI Pusat (Rp9 miliar), dan KONI Papua (Rp3,89 miliar). Yusup menjelaskan sumber pendanaan penyelenggaraan keolahragaan seperti PON itu berasal dari APBN, APBD termasuk dana sponsorship. Yusup mengatakan dana sponsorship dalam penyelenggaraan keolahragaan PON itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Yusup menyampaikan dana sponsorship yang merupakan penerimaan negara bukan pajak jika diberikan kepada KONI maka itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan. Menurutnya dana tersebut seharus masuk ke kas daerah atau kas negara.
“Dana sisa/surplus/keuntungan sponsorship harus dikembalikan atau masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah atau kas negara. Jadi KONI tidak berwenang atas keuntungan dana sponsorship. KONI harus mengembalikan dana tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan seharusnya PB PON Papua itu membuat Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk bisa mengatur pengelolaan dana sponsorship PB PON XX Papua tersebut.
“Tentu ketika tidak ada kerjasama dengan LPDUK maka dana komersial sponsorship itu harus masuk ke kas daerah dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusup sampaikan pengelolaan dana sponsor PON wajib bekerja sama dengan LPDUK Kemenpora. Yusup mengatakan pembatalan kerjasama itu melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, dan Kemenpora Nomor 22 Tahun 2017 tentang LPDUK.
“Ada pelanggaran terhadap peraturan-undangan. Dana sponsor hanya dan wajib bekerja sama dengan LPDUK. Bukan pihak di luar LPDUK yang bersifat mengelola pendapat negara bukan pajak,” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos