Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Perlu Kriteria Untuk Menetapkan Kelompok Teroris

Yan P. Mandenas

JAYAPURA-Wacana untuk menjadikan OPM atau KKB sebagai organisasi terlarang atau teroris mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Di antaranya anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas.

Legislator Papua yang saat ini duduk di Komisi I DPR RI ini menyebutkan, perlu standarisasi atau kriteria dalam menetapkan kelompok ekstrem atau dengan kata lain KKB atau KKSB yang dikategorikan sebagai kelompok terorisme.

Sebab menurutnya yang namanya kelompok teroris adalah kelompok yang mengancam kepentingan banyak orang dan dampaknya sangat mengganggu keamanan dan stabilitas pemerintahan secara nasional atau global.

“Sementara KKB atau KKSB adalah kelompok  yang terbentuk melalui individual atau personel  yang memang merasa kurang puas terhadap kebijakan pembangunan dan pelayanan pemerintahan. Mereka ini lahir dari individu yang merasa tidak puas terhadap pemerintah dari aspek kepastian tenaga kerja, kemudian tuntutan kebutuhan ekonomi yang tidak tercapai,” ungkapnya saat menghubungi Cenderawasih Pos, kemarin (25/3).

“Akhirnya mereka itu, masuk secara individu untuk melakukan misi mereka yaitu melakukan aksi teror yang kemudian terorganisir dalam sebuah kelompok yang dikenal sebagai KKB atau KKSB,” sambungnya.

Mandenas berpendapat bahwa sebenarnya organisasi mereka ini juga tidak ada sama sekali. Bahkan pimpinan organisasi tertingginya pun juga tidak ada sampai dengan hari ini. Karena KKB ini khususnya di wilayah Papua antara wilayah Lapago, Meepago, Animha dan Tabi Saireri, sangat bervariasi kepentingan mereka masing-masing. Dimana yang mereka lakukan itu sangat berbeda.

“Sampai hari ini yang masih eksis adalah kelompok yang ada di wilayah Lapago dan Meepago. Kelompok Tabi-Saireri dengan berjalannya waktu dengan aktivitas pemerintah yang makin hari makin terbuka dan demokratis, membuat KKB yang tadinya disebut OPM dengan sendirinya bubar dan bergabung dengan NKRI kemudian melakukan aktivitas sebagai masyarakat,” bebernya.

Adapun KKB yang masih eksis di wilayah Lapago dan Meepago, menurut Mandenas merupakan kelompok yang belum tersentuh dan belum mendapatkan solusi oleh pemerintah atas tuntutan kebutuhan  mereka sehari-hari. Hal ini yang melatarbelakangi mereka terorganisir melalui sebuah kelompok yang kemudian disebut Kelompok Kriminal Separatis Bersenjatan (KKSB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Tetapi mereka sendiri juga tidak tahu mereka dinamakan kelompok apa. Itu sebenarnya mereka tidak tahu sama sekali. Yang ada adalah mereka ini dimanfaatkan oleh elit-elit politik Papua merdeka, untuk bisa menjadikan mereka ini isu global atau isu yang seksi bagi elit politik yang berafiliasi dengan  referendum dan Papua merdeka,” jelasnya.

Baca Juga :  Senpi Misterius Ditemukan Dalam Tanah

KKB itu sendiri sebenarnya menurut Mandenas tidak paham dengan apa yang mereka lakukan. Sebab yang mereka pahami adalah bagaimana melakukan aksi teror agar bisa mendapatkan lapangan pekerjaan untuk menghidupi keluarga mereka.

“Ini berdasarkan pengalaman dimana sudah beberapa kali saya bertemu dengan eks anggota TPN-OPM maupun yang masih aktif dan saat ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai KKSB atau KKB,” ujarnya.

Dikatakan, istilah KKSB atau KKB, sebenarnya merupakan nama yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan legitimasi bagi satuan-satuan operasi TNI-Polri, untuk melakukan operasi-operasi  khusus di wilayah Papua. “Sebenarnya label mereka ini yang memberikan pengakuan itu pemerintah pusat melalui kementerian, lembaga  maupun institusi TNI-Polri. Jadi bukan mereka sendiri yang menamakan itu. Oleh sebab itu, jika pemerintah yang menamakan mereka KKB, jangan pemerintah lagi yang menskenariokan mereka untuk menjadi kelompok terorisme. Karena, sebenarnya mereka bukan kelompok yang sangat mengancam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Mereka ini menurutnya sebenarnya bisa ditangani dengan baik melalui kerja bersama, kerja sama dan kerja sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,  yang tentunya perlu dimapping terkait wilayah yang perlu penanganan khusus dan wilayah mana yang perlu didorong agar kepala daerahnya pro aktif untuk menggalang dan merangkul kelompok-kelompok tersebut. Sehingga suatu saat mereka tidak terus menerus berafiliasi dengan kelompok-kelompok pemberontakan, kelompok teror yang mengakibatkan gangguan keamanan di Papua yang menjadi sebuah ancaman kebijakan pemerintah pusat melalui institusi TNI-Polri terus menerus meningkat untuk melakukan pengiriman pasukan dan operasi Satgas.

Dalam menangani KKB atau KKSB, Yan Mandenas menyebutkan TNI-Polri tidak bisa bekerja sendiri. Tetapi perlu juga ada operasi penggalangan serta operasi khusus yang menyangkut dengan pendekatan kesejahteraan dan pembangunan. Di sini yang seharusnya peran adalah pemerintah daerah. Dimana aparat pemerintah daerah didorang untuk maju. Supaya dari segi kedekatan dan komunikasi maupun kedekatan adat, budaya dan agama, kelompok-kelompok tersebut bisa dirangkul sehingga bisa meredam aksi-aksi mereka. “Disini aparat TNI-Polri berdiri di belakang untuk membackup,” tambahnya.

Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat atau TNI-Polri yaitu memutuskan mata rantai peredaran dan distribusi senjata api dan amunisi ke KKB atau KKSB. Termasuk aliran dana kepada kelompok ini menurutnya harus diputus mata rantainya.

Baca Juga :  OPD di Lingkungan Pemprov Bertambah Jadi 40

“Tiga kunci ini kalau dilaksanakan dengan baik dan ketat, maka kelompok-kelompok ini tidak akan leluasa lagi melakukan aksi-aksi teror mereka dari waktu ke waktu yang meningkat dan merepotkan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan operasi-operasi yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Bahkan banyak masyarakat juga yang merasa terganggu dengan  operasi-operasi yang dilakukan yang terkadang terjadi tindakan salah tangkap dan salah tembak. Saya pikir ini kedepan yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah serta perlu dievaluasi penanganan keamanan di Papua. Kita mendorong pendekatan humanis, budaya, agama dan pendekatan teritorial yang harus dikedepankan melalui pasukan atau personel organik yang ada di Papua,” tambahnya.

Sementara salah satu anggota DPR Papua, Namantus Gwijangge  melihat wacana ini justru menunjukkan kepanikan pemerintah saja. Artinya kampanye yang dilakukan TPN-OPM  saat ini masih normal – normal dan dalam penanganannya juga sedang dilakukan.

“Lalu yang terlihat selama ini pihak TPN OPM tidak pernah melakukan penyerangan kepada masyarakat sipil atau sebelumnya dilakukan perencanaan lebih dulu. Jika itu ada dan dilakukan maka  disitu baru disebut terroris. Tapi kalau hingga kini lawannya masih militer, saya pikir di manapun tidak bisa disebut teroris,” beber Namantus.

Ia menjelaskan bahwa jika  aksi penyerangan atau lainnya dilakukan hanya satu atau dua orang maka sepatutnya disebut sebagai oknum.

“Ini bukan pembelaan tapi ini ril yang kami lihat. Perlu melihat kejadian dari awal dan menarik garis merah. Jika dilihat garis tengah hari ini masih perlu banyak kajian pendekatan yang dilakukan kemudian penetapkan status tadi. Kalau asal menetapkan maka akan jadi masalah. Ada yang terima dan ada yang tidak akhirnya terjadi masalah baru,” tandasnya.

Dikatakan, OPM hari ini kampanye mereka jelas, mereka sedang berjuang untuk menentukan nasib bangsanya. Tinggal pemerintah dan negara melakukan pendekatan yang jauh lebih baik. Status ini tidak akan selesaikan masalah tapi malah jadi masalah  baru. Dialog itu jauh lebih baik dan hadirkan semua pihak, dari dalam negeri ataupun di luar negeri. “Presiden pernah sampaikan akan lakukan dialog dan saya pikir itu sangat baik agar jangan ada korban. Itu militer TNI Polri, OPM dan masyarakat sipil yang jadi korban. Perlu duduk satu meja dan disepakati masalah  Papua akan dibawa kemana, saya pikir ini jauh lebih baik,” tutupnya. (ade/oel/nat)

Yan P. Mandenas

JAYAPURA-Wacana untuk menjadikan OPM atau KKB sebagai organisasi terlarang atau teroris mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Di antaranya anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas.

Legislator Papua yang saat ini duduk di Komisi I DPR RI ini menyebutkan, perlu standarisasi atau kriteria dalam menetapkan kelompok ekstrem atau dengan kata lain KKB atau KKSB yang dikategorikan sebagai kelompok terorisme.

Sebab menurutnya yang namanya kelompok teroris adalah kelompok yang mengancam kepentingan banyak orang dan dampaknya sangat mengganggu keamanan dan stabilitas pemerintahan secara nasional atau global.

“Sementara KKB atau KKSB adalah kelompok  yang terbentuk melalui individual atau personel  yang memang merasa kurang puas terhadap kebijakan pembangunan dan pelayanan pemerintahan. Mereka ini lahir dari individu yang merasa tidak puas terhadap pemerintah dari aspek kepastian tenaga kerja, kemudian tuntutan kebutuhan ekonomi yang tidak tercapai,” ungkapnya saat menghubungi Cenderawasih Pos, kemarin (25/3).

“Akhirnya mereka itu, masuk secara individu untuk melakukan misi mereka yaitu melakukan aksi teror yang kemudian terorganisir dalam sebuah kelompok yang dikenal sebagai KKB atau KKSB,” sambungnya.

Mandenas berpendapat bahwa sebenarnya organisasi mereka ini juga tidak ada sama sekali. Bahkan pimpinan organisasi tertingginya pun juga tidak ada sampai dengan hari ini. Karena KKB ini khususnya di wilayah Papua antara wilayah Lapago, Meepago, Animha dan Tabi Saireri, sangat bervariasi kepentingan mereka masing-masing. Dimana yang mereka lakukan itu sangat berbeda.

“Sampai hari ini yang masih eksis adalah kelompok yang ada di wilayah Lapago dan Meepago. Kelompok Tabi-Saireri dengan berjalannya waktu dengan aktivitas pemerintah yang makin hari makin terbuka dan demokratis, membuat KKB yang tadinya disebut OPM dengan sendirinya bubar dan bergabung dengan NKRI kemudian melakukan aktivitas sebagai masyarakat,” bebernya.

Adapun KKB yang masih eksis di wilayah Lapago dan Meepago, menurut Mandenas merupakan kelompok yang belum tersentuh dan belum mendapatkan solusi oleh pemerintah atas tuntutan kebutuhan  mereka sehari-hari. Hal ini yang melatarbelakangi mereka terorganisir melalui sebuah kelompok yang kemudian disebut Kelompok Kriminal Separatis Bersenjatan (KKSB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Tetapi mereka sendiri juga tidak tahu mereka dinamakan kelompok apa. Itu sebenarnya mereka tidak tahu sama sekali. Yang ada adalah mereka ini dimanfaatkan oleh elit-elit politik Papua merdeka, untuk bisa menjadikan mereka ini isu global atau isu yang seksi bagi elit politik yang berafiliasi dengan  referendum dan Papua merdeka,” jelasnya.

Baca Juga :  Persiapan Kapal Isoter Dimatangkan

KKB itu sendiri sebenarnya menurut Mandenas tidak paham dengan apa yang mereka lakukan. Sebab yang mereka pahami adalah bagaimana melakukan aksi teror agar bisa mendapatkan lapangan pekerjaan untuk menghidupi keluarga mereka.

“Ini berdasarkan pengalaman dimana sudah beberapa kali saya bertemu dengan eks anggota TPN-OPM maupun yang masih aktif dan saat ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai KKSB atau KKB,” ujarnya.

Dikatakan, istilah KKSB atau KKB, sebenarnya merupakan nama yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan legitimasi bagi satuan-satuan operasi TNI-Polri, untuk melakukan operasi-operasi  khusus di wilayah Papua. “Sebenarnya label mereka ini yang memberikan pengakuan itu pemerintah pusat melalui kementerian, lembaga  maupun institusi TNI-Polri. Jadi bukan mereka sendiri yang menamakan itu. Oleh sebab itu, jika pemerintah yang menamakan mereka KKB, jangan pemerintah lagi yang menskenariokan mereka untuk menjadi kelompok terorisme. Karena, sebenarnya mereka bukan kelompok yang sangat mengancam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Mereka ini menurutnya sebenarnya bisa ditangani dengan baik melalui kerja bersama, kerja sama dan kerja sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,  yang tentunya perlu dimapping terkait wilayah yang perlu penanganan khusus dan wilayah mana yang perlu didorong agar kepala daerahnya pro aktif untuk menggalang dan merangkul kelompok-kelompok tersebut. Sehingga suatu saat mereka tidak terus menerus berafiliasi dengan kelompok-kelompok pemberontakan, kelompok teror yang mengakibatkan gangguan keamanan di Papua yang menjadi sebuah ancaman kebijakan pemerintah pusat melalui institusi TNI-Polri terus menerus meningkat untuk melakukan pengiriman pasukan dan operasi Satgas.

Dalam menangani KKB atau KKSB, Yan Mandenas menyebutkan TNI-Polri tidak bisa bekerja sendiri. Tetapi perlu juga ada operasi penggalangan serta operasi khusus yang menyangkut dengan pendekatan kesejahteraan dan pembangunan. Di sini yang seharusnya peran adalah pemerintah daerah. Dimana aparat pemerintah daerah didorang untuk maju. Supaya dari segi kedekatan dan komunikasi maupun kedekatan adat, budaya dan agama, kelompok-kelompok tersebut bisa dirangkul sehingga bisa meredam aksi-aksi mereka. “Disini aparat TNI-Polri berdiri di belakang untuk membackup,” tambahnya.

Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat atau TNI-Polri yaitu memutuskan mata rantai peredaran dan distribusi senjata api dan amunisi ke KKB atau KKSB. Termasuk aliran dana kepada kelompok ini menurutnya harus diputus mata rantainya.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Guru Tidak Mogok 

“Tiga kunci ini kalau dilaksanakan dengan baik dan ketat, maka kelompok-kelompok ini tidak akan leluasa lagi melakukan aksi-aksi teror mereka dari waktu ke waktu yang meningkat dan merepotkan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan operasi-operasi yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Bahkan banyak masyarakat juga yang merasa terganggu dengan  operasi-operasi yang dilakukan yang terkadang terjadi tindakan salah tangkap dan salah tembak. Saya pikir ini kedepan yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah serta perlu dievaluasi penanganan keamanan di Papua. Kita mendorong pendekatan humanis, budaya, agama dan pendekatan teritorial yang harus dikedepankan melalui pasukan atau personel organik yang ada di Papua,” tambahnya.

Sementara salah satu anggota DPR Papua, Namantus Gwijangge  melihat wacana ini justru menunjukkan kepanikan pemerintah saja. Artinya kampanye yang dilakukan TPN-OPM  saat ini masih normal – normal dan dalam penanganannya juga sedang dilakukan.

“Lalu yang terlihat selama ini pihak TPN OPM tidak pernah melakukan penyerangan kepada masyarakat sipil atau sebelumnya dilakukan perencanaan lebih dulu. Jika itu ada dan dilakukan maka  disitu baru disebut terroris. Tapi kalau hingga kini lawannya masih militer, saya pikir di manapun tidak bisa disebut teroris,” beber Namantus.

Ia menjelaskan bahwa jika  aksi penyerangan atau lainnya dilakukan hanya satu atau dua orang maka sepatutnya disebut sebagai oknum.

“Ini bukan pembelaan tapi ini ril yang kami lihat. Perlu melihat kejadian dari awal dan menarik garis merah. Jika dilihat garis tengah hari ini masih perlu banyak kajian pendekatan yang dilakukan kemudian penetapkan status tadi. Kalau asal menetapkan maka akan jadi masalah. Ada yang terima dan ada yang tidak akhirnya terjadi masalah baru,” tandasnya.

Dikatakan, OPM hari ini kampanye mereka jelas, mereka sedang berjuang untuk menentukan nasib bangsanya. Tinggal pemerintah dan negara melakukan pendekatan yang jauh lebih baik. Status ini tidak akan selesaikan masalah tapi malah jadi masalah  baru. Dialog itu jauh lebih baik dan hadirkan semua pihak, dari dalam negeri ataupun di luar negeri. “Presiden pernah sampaikan akan lakukan dialog dan saya pikir itu sangat baik agar jangan ada korban. Itu militer TNI Polri, OPM dan masyarakat sipil yang jadi korban. Perlu duduk satu meja dan disepakati masalah  Papua akan dibawa kemana, saya pikir ini jauh lebih baik,” tutupnya. (ade/oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya