Saturday, April 26, 2025
26.7 C
Jayapura

Pengelolaan Dana Sponsor PON Dikelola Tiga Pihak

Ditambahkan saksi ll, Paulinus yang hadir secara daring sebagai saksi fakta dari LPDUK Paulinus mengatakan PB PON Papua membatalkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Paul mengatakan pembatalan itu dilakukan karena PB PON Papua tidak menyetujui beberapa klausul dalam perjanjian tersebut. PKS itu hanya pihak LPDUK dan PB PON Papua. Sementara keterangan saksi ahli dihadirkan sebagai ahli. Wasja mengatakan PB PON Papua sebagai penerima hibah harus melaporkan pertanggung jawaban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Wasja mengatakan itu karena dalam peraturan penerima dana hibah harus melaporkan pertanggungjawaban ke kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan-undangan.

Baca Juga :  22 Juli Tiba di Papua, Jokowi akan Makan Siang di Yougwa

Pertanggungjawaban itu menyampaikan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan peraturan-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Wasja juga mengatakan penerima dana hibah tidak diperkenankan atau diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Penggunaan anggaran itu juga harus sesuai dengan tertuang dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

“Tidak diperkenankan atau tidak boleh [menggunakan dana hibah di luar] RKA atau DPA,” kata Wajas saat memberikan kesaksian secara daring. Jelasnya sejak tahun 2016 hingga 2022 dana hibah yang dicairkan Pemerintah Provinsi Papua bagi PB PON XX senilai Rp 2,58 triliun.

Baca Juga :  Ternyata yang Gugur di Nduga Empat Prajurit

Saksi ahli II, Yusup Suparman mengatakan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk pengeluaran pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Ia mengatakan larangan pejabat melakukan tindakan/kebijakan jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Yusup menyampaikan pelaksana suatu kegiatan/event keolahragaan seperti PON Papua harus tersedia anggaran dan sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran atau DPA. “Harus terencana, teranggarankan dan betul-betul termuat dalam DPA. Jika tidak dianggarkan/belum tersedia (makan) konsekuensi akan utang,” kata Yusup.

Ditambahkan saksi ll, Paulinus yang hadir secara daring sebagai saksi fakta dari LPDUK Paulinus mengatakan PB PON Papua membatalkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Paul mengatakan pembatalan itu dilakukan karena PB PON Papua tidak menyetujui beberapa klausul dalam perjanjian tersebut. PKS itu hanya pihak LPDUK dan PB PON Papua. Sementara keterangan saksi ahli dihadirkan sebagai ahli. Wasja mengatakan PB PON Papua sebagai penerima hibah harus melaporkan pertanggung jawaban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Wasja mengatakan itu karena dalam peraturan penerima dana hibah harus melaporkan pertanggungjawaban ke kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan-undangan.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Desa Berpotensi Penyimpangan

Pertanggungjawaban itu menyampaikan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan peraturan-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Wasja juga mengatakan penerima dana hibah tidak diperkenankan atau diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Penggunaan anggaran itu juga harus sesuai dengan tertuang dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

“Tidak diperkenankan atau tidak boleh [menggunakan dana hibah di luar] RKA atau DPA,” kata Wajas saat memberikan kesaksian secara daring. Jelasnya sejak tahun 2016 hingga 2022 dana hibah yang dicairkan Pemerintah Provinsi Papua bagi PB PON XX senilai Rp 2,58 triliun.

Baca Juga :  Bripda Steven Randongkir Dikebumikan di Biak

Saksi ahli II, Yusup Suparman mengatakan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk pengeluaran pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Ia mengatakan larangan pejabat melakukan tindakan/kebijakan jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Yusup menyampaikan pelaksana suatu kegiatan/event keolahragaan seperti PON Papua harus tersedia anggaran dan sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran atau DPA. “Harus terencana, teranggarankan dan betul-betul termuat dalam DPA. Jika tidak dianggarkan/belum tersedia (makan) konsekuensi akan utang,” kata Yusup.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya