Saturday, March 29, 2025
25.7 C
Jayapura

Mariyo Anggap KPU Masih Lakukan Pelanggaran

Tim Mulai Siapkan Upaya Hukum

JAYAPURA – Meski proses kampanye dalam agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai diberlakukan hari ini, namun pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) nampaknya masih adem ayem dan belum terlihat memanaskan mesin.

Mereka masih menelaah kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Papua jelang PSU. Beberapa poin penting yang dianggap memiliki celah hukum juga dipersiapkan .  Tim Mariyo juga telah menunjuk juru bicara untuk  menjadi corong pasangan nomor urut dua ini.

Dikatakan mencermati perkembangan menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua pasca keputusan MK, maka ada beberapa hal yang disampaikan secara tegas  yaitu pertama  KPU Papua bekerja tidak sesuai dengan tahapan dalam putusan MK. Misalnya dalam penetapan nomor urut pasangan tidak serta merta nomor urut lama lalu dilanjutkan  kembali dalam PSU.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Rumah di Argapura Masih Dirawat

Tahapan pencabutan nomor urut menjadi bagian dalam tahapan PSU sebagai bentuk implementasi putusan MK terhadap Pilgub Papua. Kedua, pencalonan Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan BTM yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Papua adalah langkah yang melanggar UU No 10 Tahun 2016 pasal 7 point O yang secara tegas berbunyi ”belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama”.

Tim Mulai Siapkan Upaya Hukum

JAYAPURA – Meski proses kampanye dalam agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai diberlakukan hari ini, namun pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) nampaknya masih adem ayem dan belum terlihat memanaskan mesin.

Mereka masih menelaah kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Papua jelang PSU. Beberapa poin penting yang dianggap memiliki celah hukum juga dipersiapkan .  Tim Mariyo juga telah menunjuk juru bicara untuk  menjadi corong pasangan nomor urut dua ini.

Dikatakan mencermati perkembangan menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua pasca keputusan MK, maka ada beberapa hal yang disampaikan secara tegas  yaitu pertama  KPU Papua bekerja tidak sesuai dengan tahapan dalam putusan MK. Misalnya dalam penetapan nomor urut pasangan tidak serta merta nomor urut lama lalu dilanjutkan  kembali dalam PSU.

Baca Juga :  Evakuasi Terkendala Cuaca

Tahapan pencabutan nomor urut menjadi bagian dalam tahapan PSU sebagai bentuk implementasi putusan MK terhadap Pilgub Papua. Kedua, pencalonan Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan BTM yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Papua adalah langkah yang melanggar UU No 10 Tahun 2016 pasal 7 point O yang secara tegas berbunyi ”belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama”.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya