Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Penjabat di Wilayah DOB Diharap Dapat Kelola APBD Secara Maksimal

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Regulasi Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi dan delapan Kabupaten cakupan.

Selain dihadiri Wamendagri John Wempi Wetipo, rakor tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Pj.Gubernur Nikolaus Kondomo, Pj.Sekda Sumule Tumbo, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, Bupati Yalimo Nahor Nekwek, Pj.Bupati Nduga Namia Gwijangge,Bupati Membramo Tengah Yohas Kenelak, Pj.Bupati Tolikara Marthen Kogoya,serta Kepala-kepala OPD dan sekda Se-Papua Pegunungan.

John Wempi Wetipo menyampaikan mengenai keuangan daerah di Wilayah di Papua pegunungan baru disetujui oleh Kemendagri, sebab ada bebrapa bagian yang harus diperbaiki. “Sekitar 75 halaman perbaikan mengenai perbaikan soal penambahan biaya penamabahan biaya pendidikan maupun kesehatan yang awalnya pemda provinsi ajukan lebih kurang dari ketentuan yang ada,” kata dia.

Baca Juga :  Jalan Kaki Hampir 21 Km Hingga Sepatu Robek

Pada prinsipnya lanjut dia Kemendagri telah menyetujui APBD yang ada, dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan. “Kita harapkan dengan alokasi anggaran yang sudah ada dapat digunakan untuk mempercepat proses pembangunan yang ada di 4 DOB,” harap Jhon Wempi.

Dikatakan dalam masa transisi khususnya di 4 wilayah DOB, APBD difungsikan untuk pembangunan sarana dan prasarana guna untuk pelaksanan pemilu serentak tahun 2024 mendatang. “Hal ini akan menjadi tugas bagi Pemerintah defenitif terutama di DOB, bagaimana mereka bisa mengelola dana APD yang ada untuk pembanguanna sarana dan prasarana, dalam menyambut pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu Dalam sambutan Pj.Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, mengatakan dasar pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi regulasi pengelolaan keuangan daerah ini adalah amanat pasal 18 ayat 1,2 UU Nomor 16 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  H-36 Pencoblosan, Surat Suara Pilkada Tiba

Menurutnya sebagai daerah otonomi yang baru, pemerintah provinsi papua pegunungan tentunya diperhadapkan pada berbagai masalah, misalnya keamanan, terbatasnya dukungan anggaran daerah, terbatas jumlah dan kualitas SDM, belum sesuai kebutuhan mendorong peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kondisi anggaran yang masih terbatas,pemerintah dituntut untuk melaksanakan pengelola keuangan daerah secara tertib.Taat pada ketentuan peraturan peerundang undangan, efesien,ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawan, semuanya itu juga harus didukung dengan kualiras SMD yang mumpuni,” ungkap Nikolaus.

“Diharapkan melalui kegiaatan ini dapat meningkatkan kemampuan pengetahuan peserta khususnya dibidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahapan perencanaan penganggaran, pelakasanaan dan penatausaaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” pungkas Nikolaus. (rel/wen)

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Regulasi Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi dan delapan Kabupaten cakupan.

Selain dihadiri Wamendagri John Wempi Wetipo, rakor tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Pj.Gubernur Nikolaus Kondomo, Pj.Sekda Sumule Tumbo, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, Bupati Yalimo Nahor Nekwek, Pj.Bupati Nduga Namia Gwijangge,Bupati Membramo Tengah Yohas Kenelak, Pj.Bupati Tolikara Marthen Kogoya,serta Kepala-kepala OPD dan sekda Se-Papua Pegunungan.

John Wempi Wetipo menyampaikan mengenai keuangan daerah di Wilayah di Papua pegunungan baru disetujui oleh Kemendagri, sebab ada bebrapa bagian yang harus diperbaiki. “Sekitar 75 halaman perbaikan mengenai perbaikan soal penambahan biaya penamabahan biaya pendidikan maupun kesehatan yang awalnya pemda provinsi ajukan lebih kurang dari ketentuan yang ada,” kata dia.

Baca Juga :  Media Excellence Award PLN UIP Maluku-Papua, Cenderawasih Pos Raih Penghargaan

Pada prinsipnya lanjut dia Kemendagri telah menyetujui APBD yang ada, dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan. “Kita harapkan dengan alokasi anggaran yang sudah ada dapat digunakan untuk mempercepat proses pembangunan yang ada di 4 DOB,” harap Jhon Wempi.

Dikatakan dalam masa transisi khususnya di 4 wilayah DOB, APBD difungsikan untuk pembangunan sarana dan prasarana guna untuk pelaksanan pemilu serentak tahun 2024 mendatang. “Hal ini akan menjadi tugas bagi Pemerintah defenitif terutama di DOB, bagaimana mereka bisa mengelola dana APD yang ada untuk pembanguanna sarana dan prasarana, dalam menyambut pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu Dalam sambutan Pj.Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, mengatakan dasar pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi regulasi pengelolaan keuangan daerah ini adalah amanat pasal 18 ayat 1,2 UU Nomor 16 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Pegawai Sekretariat DPR Tak Terima Aksi Penutupan Ruangan

Menurutnya sebagai daerah otonomi yang baru, pemerintah provinsi papua pegunungan tentunya diperhadapkan pada berbagai masalah, misalnya keamanan, terbatasnya dukungan anggaran daerah, terbatas jumlah dan kualitas SDM, belum sesuai kebutuhan mendorong peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kondisi anggaran yang masih terbatas,pemerintah dituntut untuk melaksanakan pengelola keuangan daerah secara tertib.Taat pada ketentuan peraturan peerundang undangan, efesien,ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawan, semuanya itu juga harus didukung dengan kualiras SMD yang mumpuni,” ungkap Nikolaus.

“Diharapkan melalui kegiaatan ini dapat meningkatkan kemampuan pengetahuan peserta khususnya dibidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahapan perencanaan penganggaran, pelakasanaan dan penatausaaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” pungkas Nikolaus. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya