Petugas SPPG menyiapkan dan mengisi menu MBG untuk didistribusikan kepada anak-anak sekolah, belum lama ini. (foto:Yohana/Cepos)
Untuk itu, PGRI Provinsi Papua mendesak pemerintah pusat untuk, memprioritaskan guru honorer dalam pengangkatan PPPK, menyusun peta jalan nasional penyelesaian honorer yang adil dan berkelanjutan dan melibatkan PGRI sebagai organisasi profesi dalam setiap kebijakan strategis kepegawaian pendidikan.
“Masa depan pendidikan Indonesia, termasuk Papua, tidak boleh dibangun dengan mengorbankan guru yang telah setia mengabdi. Keadilan bagi guru honorer adalah keharusan, bukan pilihan,” tambah Elia Waromi. PGRI Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garda terdepan memperjuangkan hak dan martabat guru, demi pendidikan yang bermutu dan bermartabat.
Sebagai informasi Pengangkatan PPPK pegawai SPPG merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”. (jim/ade)
Petugas SPPG menyiapkan dan mengisi menu MBG untuk didistribusikan kepada anak-anak sekolah, belum lama ini. (foto:Yohana/Cepos)
Untuk itu, PGRI Provinsi Papua mendesak pemerintah pusat untuk, memprioritaskan guru honorer dalam pengangkatan PPPK, menyusun peta jalan nasional penyelesaian honorer yang adil dan berkelanjutan dan melibatkan PGRI sebagai organisasi profesi dalam setiap kebijakan strategis kepegawaian pendidikan.
“Masa depan pendidikan Indonesia, termasuk Papua, tidak boleh dibangun dengan mengorbankan guru yang telah setia mengabdi. Keadilan bagi guru honorer adalah keharusan, bukan pilihan,” tambah Elia Waromi. PGRI Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garda terdepan memperjuangkan hak dan martabat guru, demi pendidikan yang bermutu dan bermartabat.
Sebagai informasi Pengangkatan PPPK pegawai SPPG merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”. (jim/ade)