Di sisi lain, muncul pula kecurigaan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Kekayaan alam Papua yang melimpah dinilai belum memberikan manfaat yang adil dan signifikan bagi masyarakat asli Papua. Untuk meredam terus menguatnya isu referendum, Tan menegaskan perlunya memberikan porsi yang lebih besar kepada orang asli Papua, terutama dalam struktur pemerintahan.
Salah satu langkah konkret yang ia dorong adalah revisi Undang-Undang Otonomi Khusus. Jika saat ini UU Otsus hanya mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur harus berasal dari OAP, maka menurutnya ketentuan tersebut perlu diperluas hingga tingkat bupati dan wali kota.
“Harus direvisi agar bupati dan wali kota juga wajib orang asli Papua. Ini penting, mengingat pertumbuhan penduduk dari luar Papua semakin besar. Kalau tidak ada proteksi politik, bisa saja ke depan kepala daerah bukan lagi orang Papua,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut bahkan sudah terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Papua, di mana jabatan kepala daerah diisi oleh orang non-Papua.
“Saya pikir jika regulasi ini bisa ditetapkan, berbagai ketimpangan yang terjadi selama ini bisa diredam. OAP akan merasa dihormati dan diakui,” ujarnya.
Meski mengakui masih adanya berbagai persoalan di Papua, Tan menegaskan bahwa secara hukum dan politik, proses integrasi Papua dengan Indonesia telah selesai dan diakui dunia internasional, termasuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pengakuan internasional itu fakta. Kebersamaan kita dengan Indonesia sudah terjadi sejak lama,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya memberikan kepercayaan penuh kepada orang Papua untuk memimpin daerahnya sendiri.
“Kalau semua kepercayaan pemerintahan ini dikendalikan oleh saudara-saudara kita dari Papua, saya yakin mereka akan bekerja lebih optimis dan keras untuk kesejahteraan rakyatnya sendiri,” jelas Tan.