MERAUKE– Anggota DPRP Papua Selatan Afirmasi, DPRK Merauke Afirmasi dan MRP Papua Selatan sepakat mendukung aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat di Kampung Nakias dan Salamape terhadap aktivitas PT Johnlin yang sedang membangun jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam sampai Muting dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Dukungan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Merauke, Minggu (23/11).
Hadir dalam jump apers tersebut, Wakil Ketua III DPK Merauke Dominikus Cambu, Ketua Kelompok khusus DPRK Merauke M. Milka Balagaize, dan anggota DPRK Merauke Afirmasi Mathias W. Anggota MRP Papua Selatan Katrina Yaas dan Frederika Debat serta Anggota DPRP Afirmasi Victoria Gebze.
Wakil Ketua III DPRK Merauke Dominikus Cambu menjelaskan, pada tanggal 6 November 2025 masyarakat di Kampung Nakias dan Salamepe melakukan pemalangan terhadap jalan agar PT Johnlin tidak melakukan aktivitas pembongkaran hutan masyarakat adat. Namun pada tanggal 21 November, perusahaan menerobos palang yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat tersebut.
‘’Kami minta kepada perusahaan agar apa yang dilakukan masyarakat dengan melakukan pemalangan, tolong dihargai. Karena itu tanah mereka dan hak mereka,’’ katanya. Karena itu, DPRK Merauke Afirmasi, kata dia meminta kepada gubernur dan bupati agar cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. ‘’Kami juga minta kepada PT Johnlin, tolong jangan beroperasi dulu sampai masalah ini selesai,’’ katanya.
Dominikus Cambu menjelaskan pihaknya akan memanggil PT Johnlin untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menanyakan pembicaraan mereka dengan gubernur seperti apa.
MERAUKE– Anggota DPRP Papua Selatan Afirmasi, DPRK Merauke Afirmasi dan MRP Papua Selatan sepakat mendukung aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat di Kampung Nakias dan Salamape terhadap aktivitas PT Johnlin yang sedang membangun jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam sampai Muting dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Dukungan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Merauke, Minggu (23/11).
Hadir dalam jump apers tersebut, Wakil Ketua III DPK Merauke Dominikus Cambu, Ketua Kelompok khusus DPRK Merauke M. Milka Balagaize, dan anggota DPRK Merauke Afirmasi Mathias W. Anggota MRP Papua Selatan Katrina Yaas dan Frederika Debat serta Anggota DPRP Afirmasi Victoria Gebze.
Wakil Ketua III DPRK Merauke Dominikus Cambu menjelaskan, pada tanggal 6 November 2025 masyarakat di Kampung Nakias dan Salamepe melakukan pemalangan terhadap jalan agar PT Johnlin tidak melakukan aktivitas pembongkaran hutan masyarakat adat. Namun pada tanggal 21 November, perusahaan menerobos palang yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat tersebut.
‘’Kami minta kepada perusahaan agar apa yang dilakukan masyarakat dengan melakukan pemalangan, tolong dihargai. Karena itu tanah mereka dan hak mereka,’’ katanya. Karena itu, DPRK Merauke Afirmasi, kata dia meminta kepada gubernur dan bupati agar cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. ‘’Kami juga minta kepada PT Johnlin, tolong jangan beroperasi dulu sampai masalah ini selesai,’’ katanya.
Dominikus Cambu menjelaskan pihaknya akan memanggil PT Johnlin untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menanyakan pembicaraan mereka dengan gubernur seperti apa.