Friday, October 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Total Capai Rp 10 Miliar Dana PON XX yang Berhasil Disita Kejati

JAYAPURA – Pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana PON PPapua XX terus berlanjut. Sedikit demi sedikit uang yang disalahgunakan ini mulai ditemukan dan dikembalikan.

Setelah sebelumnya berhasil menyita Rp 6,4 miliar kemudian beberapa hari lalu berhasil mengyita sebesar Rp 3 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta dari tersangka berinisial RL.

Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.  Itu disampaikan Nixon saat mengelar pres rilis di kantor Kejati Papua, Rabu (23/10). 

“Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A,” ucap Nixon. Kata Nixon, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran sesuai kontrak perjanjian.

Baca Juga :  Hujan Deras, Jalan Kemiri Kembali Banjir

“Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A,” ujarnya.

JAYAPURA – Pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana PON PPapua XX terus berlanjut. Sedikit demi sedikit uang yang disalahgunakan ini mulai ditemukan dan dikembalikan.

Setelah sebelumnya berhasil menyita Rp 6,4 miliar kemudian beberapa hari lalu berhasil mengyita sebesar Rp 3 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta dari tersangka berinisial RL.

Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.  Itu disampaikan Nixon saat mengelar pres rilis di kantor Kejati Papua, Rabu (23/10). 

“Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A,” ucap Nixon. Kata Nixon, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran sesuai kontrak perjanjian.

Baca Juga :  Lima Nelayan KM Fadhil Jaya Ditangkap Otoritas Australia 

“Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/