Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

KPK Hanya Cek Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.  Dalam penyidikan kasus itu, kata Alex, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9).  “Yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Alex.

Berikutnya, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). “Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura,” kata dia.

Baca Juga :  Dulu Ditentang Keluarganya Saat Sekolah Pastor

Ia menyampaikan penyidik beserta dokter KPK telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk membahas “medical record”/rekam medis Lukas Enembe.

  KPK telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Tim Dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Salah satu yang disepakati ialah Lukas Enembe akan diperiksa kesehatannya oleh Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimintai keterangan oleh KPK di Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Urusan Kampung Diambil Alih Bupati

Dia mengimbau aparat keamanan di Papua menyebarkan informasi kepada masyarakat soal kedatangan KPK untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe.

“Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi tidak untuk jemput paksa,” ujar Alexander.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura, Papua, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberi izin. (*/wen/antara)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.  Dalam penyidikan kasus itu, kata Alex, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9).  “Yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Alex.

Berikutnya, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). “Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura,” kata dia.

Baca Juga :  Diserang, 6 Prajurit TNI Dilaporkan Gugur

Ia menyampaikan penyidik beserta dokter KPK telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk membahas “medical record”/rekam medis Lukas Enembe.

  KPK telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Tim Dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Salah satu yang disepakati ialah Lukas Enembe akan diperiksa kesehatannya oleh Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimintai keterangan oleh KPK di Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Perubahan UU Otsus, Rugikan Mahasiswa Papua di Luar Negeri

Dia mengimbau aparat keamanan di Papua menyebarkan informasi kepada masyarakat soal kedatangan KPK untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe.

“Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi tidak untuk jemput paksa,” ujar Alexander.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura, Papua, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberi izin. (*/wen/antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya