Diberikan sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Anthon Raharusun sempat merasa kejewa dengan jaksa penuntut umum dikarenakan jatwal sidang yang sering terjadi penundaan dengan alasan belum siap.
“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Inikan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun di PN Jayapura.
Disatu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpah kelayenya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang di cintai oleh masyarakat di kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos