Monday, August 25, 2025
22.1 C
Jayapura

Mantan Bupati Biak Dituntut 12 Tahun

Diberikan sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Anthon Raharusun sempat merasa kejewa dengan jaksa penuntut umum dikarenakan jatwal sidang yang sering terjadi penundaan dengan alasan belum siap.

“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Inikan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun di PN Jayapura.

Disatu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpah kelayenya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang di cintai oleh masyarakat di kabupaten Biak Numfor.

“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya. (jim/ade)

Baca Juga :  Pesta Miras, Tiga Mahasiswa asal Mimika Tewas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Diberikan sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Anthon Raharusun sempat merasa kejewa dengan jaksa penuntut umum dikarenakan jatwal sidang yang sering terjadi penundaan dengan alasan belum siap.

“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Inikan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun di PN Jayapura.

Disatu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpah kelayenya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang di cintai oleh masyarakat di kabupaten Biak Numfor.

“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya. (jim/ade)

Baca Juga :  Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Jayapura Tetap Jalan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/