Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkab Pegubin Gandeng Kejari Jayawijaya

Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, SIP., dan Kajari Jayawijaya, Togar Rafilion memperlihatkan MoU yang sudah ditandatangani.  Noel/Cepos 

*Terkait Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 

JAYAPURA-Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang menggandeng atau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. Kerja sama ini terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Terkait kerja sama ini,  Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, SIP., dan Kajari Jayawijaya, Togar Rafilion telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU di Swissbell Hotel Papua, Jayapura, Kamis (20/8) lalu.  

Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, SIP., berharap dengan adanya kerja sama ini Kejaksaan dalam hal ini Kejari Jayawijaya dapat membantu Pemkab Pegunungan Bintang untuk menelusuri sejumlah aset Pemda yang masih berada di tangan ASN yang sudah pensiun maupun yang sudah tidak lagi menduduki atau memegang jabatan.

“Kami di pemerintah fokus ke penertiban aset yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang maupun yang berada di kabupaten lain di Provinsi Papua. Untuk sementara  yang diserahkan akan ditelusuri oleh Kejaksaan berupa kendaraan roda empat atau mobil,” jelas Bupati Costan Oktemka kepada Cenderawasih Pos di Jayapura, pekan kemarin. 

Terkait masalah aset ini, Bupati Costan Oktemka meminta kepada setiap ASN atau pejabat yang sudah tidak lagi menduduki jabatan tertentu ataupun kepada pejabat yang sudah meninggal dunia, wajib mengembalikan semua kendaraan dinas ataupun aset lainnya.

Baca Juga :  Pemprov Janjikan Dalam Waktu Dekat Bayarkan Gaji Guru P3K

“Sebelum berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jayawijaya, saya harap segera kembalikan,” tegasnya.

Kerja sama dengan Kejari Jayawijaya, diakuinya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410). Selain itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Penertiban aset ini menurutnya menjadi prioritas Pemkab Pegunungan Bintang. Termasuk apabila Tuhan berkendak dan dirinya kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Pegunungan Bintang 5 tahun mendatang, maka penertiban aset menjadi program wajib pada tahun pertama periode berikut.

Sementara itu, Kajari Jayawijaya, Togar Rafilion menyebutkan, hingga saat ini sudah ada empat unit mobil yang merupakan aset Pemkab Pegubin telah ditarik oleh Kejari Jayawijaya. Penarikan aset ini menurutnya akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Jadi tidak ada itu ASN siapa saja, karena sudah mengabdi puluhan tahun sehingga mobil atau rumah serta lainnya harus menjadi milik sebagai jasa atas pengabdian. Sekali lagi itu tidak ada dan semua harus kembali ke aset negara. Ini menunjukan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Panglima TNI: Maka Oprasi Kami Ubah Menjadi Operasi Siaga Tempur Darat

Meskipun akan menjalankan tugas baru sebagai Kajari di Provinsi Jambi, Togar Rafilion menegaskan bahwa kerja sama yang sudah ditandatangani ini akan dilanjutkan oleh Kajari Jayawijaya yang baru nanti. 

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pegubin, Yoseph Serapino Ukago mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan program rutin tiap tahun yang dilakukan oleh Pemda Pegunungan Bintang, sehingga akan dievalusi dan dilanjutkan di tahun berikut.

“Kami telah memprogramkan untuk ke depan akan melakukan kerja sama lagi dengan beberapa instansi vertikal maupun instansi otonom, dalam rangka mendukung tugas-tugas pelayanan pemerintahan dan tugas-tugas di bidang hukum untuk mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terkait tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Sekedar diketahui penandatanganan MoU antara Pemkab Pegunungan Bintang dengan Kejari Jayawijaya, juga dihadiri Sekda Pegubin, Kabag Hukum Setda Pegubin dan beberapa pejabat lainnya.(oel/nat) 

Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, SIP., dan Kajari Jayawijaya, Togar Rafilion memperlihatkan MoU yang sudah ditandatangani.  Noel/Cepos 

*Terkait Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 

JAYAPURA-Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang menggandeng atau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. Kerja sama ini terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Terkait kerja sama ini,  Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, SIP., dan Kajari Jayawijaya, Togar Rafilion telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU di Swissbell Hotel Papua, Jayapura, Kamis (20/8) lalu.  

Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, SIP., berharap dengan adanya kerja sama ini Kejaksaan dalam hal ini Kejari Jayawijaya dapat membantu Pemkab Pegunungan Bintang untuk menelusuri sejumlah aset Pemda yang masih berada di tangan ASN yang sudah pensiun maupun yang sudah tidak lagi menduduki atau memegang jabatan.

“Kami di pemerintah fokus ke penertiban aset yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang maupun yang berada di kabupaten lain di Provinsi Papua. Untuk sementara  yang diserahkan akan ditelusuri oleh Kejaksaan berupa kendaraan roda empat atau mobil,” jelas Bupati Costan Oktemka kepada Cenderawasih Pos di Jayapura, pekan kemarin. 

Terkait masalah aset ini, Bupati Costan Oktemka meminta kepada setiap ASN atau pejabat yang sudah tidak lagi menduduki jabatan tertentu ataupun kepada pejabat yang sudah meninggal dunia, wajib mengembalikan semua kendaraan dinas ataupun aset lainnya.

Baca Juga :  Cerita Masrifah Penjual Peyek yang Menangis Usai Kaos Pemberian Jokowi Dirampas

“Sebelum berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jayawijaya, saya harap segera kembalikan,” tegasnya.

Kerja sama dengan Kejari Jayawijaya, diakuinya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410). Selain itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Penertiban aset ini menurutnya menjadi prioritas Pemkab Pegunungan Bintang. Termasuk apabila Tuhan berkendak dan dirinya kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Pegunungan Bintang 5 tahun mendatang, maka penertiban aset menjadi program wajib pada tahun pertama periode berikut.

Sementara itu, Kajari Jayawijaya, Togar Rafilion menyebutkan, hingga saat ini sudah ada empat unit mobil yang merupakan aset Pemkab Pegubin telah ditarik oleh Kejari Jayawijaya. Penarikan aset ini menurutnya akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Jadi tidak ada itu ASN siapa saja, karena sudah mengabdi puluhan tahun sehingga mobil atau rumah serta lainnya harus menjadi milik sebagai jasa atas pengabdian. Sekali lagi itu tidak ada dan semua harus kembali ke aset negara. Ini menunjukan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Karya Tanpa Batas di Negeri Tapal Batas

Meskipun akan menjalankan tugas baru sebagai Kajari di Provinsi Jambi, Togar Rafilion menegaskan bahwa kerja sama yang sudah ditandatangani ini akan dilanjutkan oleh Kajari Jayawijaya yang baru nanti. 

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pegubin, Yoseph Serapino Ukago mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan program rutin tiap tahun yang dilakukan oleh Pemda Pegunungan Bintang, sehingga akan dievalusi dan dilanjutkan di tahun berikut.

“Kami telah memprogramkan untuk ke depan akan melakukan kerja sama lagi dengan beberapa instansi vertikal maupun instansi otonom, dalam rangka mendukung tugas-tugas pelayanan pemerintahan dan tugas-tugas di bidang hukum untuk mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terkait tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Sekedar diketahui penandatanganan MoU antara Pemkab Pegunungan Bintang dengan Kejari Jayawijaya, juga dihadiri Sekda Pegubin, Kabag Hukum Setda Pegubin dan beberapa pejabat lainnya.(oel/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya