Monday, March 31, 2025
24.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Menolak Cuci Darah

JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe menyatakan, selama 16 hari berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) , kondisi kliennya memburuk. Sebagaimana Lukas dilarikan ke rumah sakit pada (16/7) lalu.

“Kondisinya (Lukas-red) bisa dikatakan memburuk, bahkan masih dilakukan pemasangan Infus Calsium,” terang  Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (24/7).

Kata Petrus, tim dokter sudah menyarankan agar Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe segera melakukan cuci darah. Hanya saja, kliennya itu menolak. “Kemarin sore dokter menyatakan beliau harus cuci darah, tapi Lukas menolak dengan tegas,” kata Petrus.

Menurut Petrus, alasan kliennya enggan melakukan cuci darah lantaran takut. Selain itu, selama dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas belum sekalipun melakukan cuci darah.

“Kemarin sore saya ketemu beliau (Lukas-red) dan diskusi, saya sudah sampaikan ke Bapak Lukas bahwa untuk sembuh sebagaimana saran dari dokter harus cuci darah. Tapi klien kami menolak,” tuturnya.

Baca Juga :  DOB Tidak Mempengaruhi Kinerja Provinsi Induk

Petrus mengaku selama di tahan di Rutan KPK, kliennya belum pernah melakukan cuci darah dan selalu menolak untuk cuci darah. Selama ini Lukas hanya kontrol sakit yang dideritanya.

Sementara itu, soal agenda persidangan kata Petrus tergantung rekomendasi dari dokter yang menangani Lukas Enembe.

“Hakim sudah tetapkan proses sidang digelar pada Selasa (1/8) mendatang. Apakah sidang tersebut jadi atau tidak tergantung hasil pemeriksaan dokter dalam seminggu ini,” terangnya.

Dikatakan Petrus, hasil tensi Lukas Enembe masih tinggi 220/90. Hingga Minggu (24/7) sore, Tim Dokter IDI belum visit. Sesuai ketetapan hakim, harus ada second opinion.

“Walau kami telah menolak karena selama ini yang namanya second opinion Tim IDI bukan untuk dalam rangka tindakan medis. Sekedar wawancara lalu mengeluarkan rekomendasi bahwa pasiennya sehat dan bisa diwawancarai,” terangnya.

Baca Juga :  Cerminan Demokrasi,  Sistem Noken harus Diubah Menjadi One man One Vote

Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dikontak Jaksa KPK, pada Minggu (16/7) Sore. Untuk datang membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD.

Petrus Bala Pattyona menyatakan, dirinya dikontak Jaksa KPK lantaran Lukas harus segera dibawa ke RSPAD akibat muntah-muntah, mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.

Sekedar diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe menyatakan, selama 16 hari berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) , kondisi kliennya memburuk. Sebagaimana Lukas dilarikan ke rumah sakit pada (16/7) lalu.

“Kondisinya (Lukas-red) bisa dikatakan memburuk, bahkan masih dilakukan pemasangan Infus Calsium,” terang  Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (24/7).

Kata Petrus, tim dokter sudah menyarankan agar Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe segera melakukan cuci darah. Hanya saja, kliennya itu menolak. “Kemarin sore dokter menyatakan beliau harus cuci darah, tapi Lukas menolak dengan tegas,” kata Petrus.

Menurut Petrus, alasan kliennya enggan melakukan cuci darah lantaran takut. Selain itu, selama dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas belum sekalipun melakukan cuci darah.

“Kemarin sore saya ketemu beliau (Lukas-red) dan diskusi, saya sudah sampaikan ke Bapak Lukas bahwa untuk sembuh sebagaimana saran dari dokter harus cuci darah. Tapi klien kami menolak,” tuturnya.

Baca Juga :  Inspektorat se-Provinsi Papua Pegunungan Gelar Rakorwasda

Petrus mengaku selama di tahan di Rutan KPK, kliennya belum pernah melakukan cuci darah dan selalu menolak untuk cuci darah. Selama ini Lukas hanya kontrol sakit yang dideritanya.

Sementara itu, soal agenda persidangan kata Petrus tergantung rekomendasi dari dokter yang menangani Lukas Enembe.

“Hakim sudah tetapkan proses sidang digelar pada Selasa (1/8) mendatang. Apakah sidang tersebut jadi atau tidak tergantung hasil pemeriksaan dokter dalam seminggu ini,” terangnya.

Dikatakan Petrus, hasil tensi Lukas Enembe masih tinggi 220/90. Hingga Minggu (24/7) sore, Tim Dokter IDI belum visit. Sesuai ketetapan hakim, harus ada second opinion.

“Walau kami telah menolak karena selama ini yang namanya second opinion Tim IDI bukan untuk dalam rangka tindakan medis. Sekedar wawancara lalu mengeluarkan rekomendasi bahwa pasiennya sehat dan bisa diwawancarai,” terangnya.

Baca Juga :  800 Siswa Dapat Beasiswa Program Adem dan Adik

Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dikontak Jaksa KPK, pada Minggu (16/7) Sore. Untuk datang membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD.

Petrus Bala Pattyona menyatakan, dirinya dikontak Jaksa KPK lantaran Lukas harus segera dibawa ke RSPAD akibat muntah-muntah, mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.

Sekedar diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya