Gara-gara Nafsu Bejad, Seorang Anak 8 Tahun Dicabuli

MERAUKE – Seorang pemuda di Merauke berinisial GW terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pemuda 22 tahun tersebut menganiaya dan mencabuli seorang anak yang baru berumur 8 tahun. Kasus penganiayaan dan cabul trerhadap bocah tersebut dilakukan pelaku di Merauke di sebuah semak-semak pada 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIT lalu.

Kapolsek Merauke Kota melalui Kepala Unit Reserse Polsek Merauke Kota AKP J. Sitanggang, ditemui media ini mengungkapkan kronologi kejadiannya. Saat itu, lanjut Kaunit Reskrim J. Sitanggang, pelaku GW memegang tangan korban langsung memaksanya masuk ke dalam semak- semak. Sampai di semak-semak, pelaku mencoba menyetubuhi korban namun tidak berhasil. Lalu memegang-megang alat kemaluan korban. Selanjutnya, pelaku memukul hidung korban 2 kali, lalu mulut 2 kali serta menendang korban 1 kali.

Baca Juga :  Evaluasi Otsus Harus Dilaksanakan di Papua

Karena kesakitan, korban berteriak minta tolong yang saat itu di dengar oleh orang tua korban dan langsung mendatangi TKP. Pelaku kemudian melarikan diri namun berhasil ditangkap. ‘’Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dialami dari pelaku,’’ tandas mantan Kapolsek Naukenjerai tersebut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) g UU Nomor 12 tahun 2022 tentyang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda 50 juta.

MERAUKE – Seorang pemuda di Merauke berinisial GW terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pemuda 22 tahun tersebut menganiaya dan mencabuli seorang anak yang baru berumur 8 tahun. Kasus penganiayaan dan cabul trerhadap bocah tersebut dilakukan pelaku di Merauke di sebuah semak-semak pada 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIT lalu.

Kapolsek Merauke Kota melalui Kepala Unit Reserse Polsek Merauke Kota AKP J. Sitanggang, ditemui media ini mengungkapkan kronologi kejadiannya. Saat itu, lanjut Kaunit Reskrim J. Sitanggang, pelaku GW memegang tangan korban langsung memaksanya masuk ke dalam semak- semak. Sampai di semak-semak, pelaku mencoba menyetubuhi korban namun tidak berhasil. Lalu memegang-megang alat kemaluan korban. Selanjutnya, pelaku memukul hidung korban 2 kali, lalu mulut 2 kali serta menendang korban 1 kali.

Baca Juga :  Lulusan Baru Harus Melayani!

Karena kesakitan, korban berteriak minta tolong yang saat itu di dengar oleh orang tua korban dan langsung mendatangi TKP. Pelaku kemudian melarikan diri namun berhasil ditangkap. ‘’Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dialami dari pelaku,’’ tandas mantan Kapolsek Naukenjerai tersebut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) g UU Nomor 12 tahun 2022 tentyang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda 50 juta.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya