Tim Pansel Kab Nduga Tetapkan Anggota DPRK Nduga Terpilih Periode 2024–2029
Eliaser Tabuni, Ketua Tim Pansel DPRK Nduga (Jas Hitam) bersama jajaran Tim Pansel saat memperlihatkan SK Penetapan DPRK Kabupaten Nduga Terpilih 2024-2029. (FOTO:Istimewa)
JAYAPURA-Tim Panitia Seleksi (Tim Pansel) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga resmi menetapkan nama -nama anggota DPRK Kabupaten Nduga terpilih Periode 2024-2029. Hasil ini ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029.
Adapun proses pengangkatan DPRK Kabupaten Nduga telah melalui seluruh rangkaian proses dan tahapan, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Kami memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh putra/putri asli papua di Kabupaten Nduga, untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga melalui mekanisme pengangkatan mulai dari pengumuman dan pengusulan calon; verifikasi dan validasi; serta proses seleksi, sampai penetapan hasil,” ujar Ketua Tim Pansel DPRK Kabupaten Nduga, Elieser Tabuni S.Th melalui keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih pos, Senin (24/3).
Eliaser Tabuni, Ketua Tim Pansel DPRK Nduga (Jas Hitam) bersama jajaran Tim Pansel fot bersama usai penetapan DPRK Kabupaten Nduga Terpilih 2024-2029. (FOTO:Istimewa)
Lebih lanjut dia proses pendaftaran dibuka pada Tanggal 22 Desember 2024 hingga penutupan pada tanggal 18 Januari 2025. Dari proses pendaftaran tersebut terdapat 60 orang putra/putri asli Kabupaten Nduga yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.
Dalam proses seleksi ini, semua peserta yang terdaftar, memberikan kesempatan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi pada semua tahapan berdasarkan hasil tes masing-masing peserta yang terdiri dari test tertulis, pembuatan dan presentasi makalah serta test wawancara.
JAYAPURA-Tim Panitia Seleksi (Tim Pansel) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga resmi menetapkan nama -nama anggota DPRK Kabupaten Nduga terpilih Periode 2024-2029. Hasil ini ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029.
Adapun proses pengangkatan DPRK Kabupaten Nduga telah melalui seluruh rangkaian proses dan tahapan, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Kami memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh putra/putri asli papua di Kabupaten Nduga, untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga melalui mekanisme pengangkatan mulai dari pengumuman dan pengusulan calon; verifikasi dan validasi; serta proses seleksi, sampai penetapan hasil,” ujar Ketua Tim Pansel DPRK Kabupaten Nduga, Elieser Tabuni S.Th melalui keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih pos, Senin (24/3).
Eliaser Tabuni, Ketua Tim Pansel DPRK Nduga (Jas Hitam) bersama jajaran Tim Pansel fot bersama usai penetapan DPRK Kabupaten Nduga Terpilih 2024-2029. (FOTO:Istimewa)
Lebih lanjut dia proses pendaftaran dibuka pada Tanggal 22 Desember 2024 hingga penutupan pada tanggal 18 Januari 2025. Dari proses pendaftaran tersebut terdapat 60 orang putra/putri asli Kabupaten Nduga yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.
Dalam proses seleksi ini, semua peserta yang terdaftar, memberikan kesempatan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi pada semua tahapan berdasarkan hasil tes masing-masing peserta yang terdiri dari test tertulis, pembuatan dan presentasi makalah serta test wawancara.