Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Tiga Rekan Miras Didenda Rp 3 Miliar

MEDIASI: Sejumlah masyarakat Lapago yang tinggal di Pos VII Sentani, Kabupaten Jayapura saat mengikuti mediasi terkait perstiwa kematian salah satu keluarganya usai mengonsumsi miras di Jalan Pos VII, Sabtu (20/3) lalu. Mediasi ini dilakukan di Mapolsek Sentani Kota, kemarin (24/3).  ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Puluhan Keluarga Korban Datangi Mapolsek Sentani Kota 

SENTANI-Sejumlah masyarakat Lapago yang tinggal di pos tujuh Sentani, mendatangi mapolsek Sentani kota untuk menuntut pertanggungjawaban dari para saksi yang merupakan rekan minum dari Alius Kolua yang meninggal usai mengonsumsi minuman keras di sekitar Jalan Pos VII Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (20/3) lalu.

Kedatangan puluhan warga Lapago ini didampingi langsung oleh ketua Lapago Kabupaten Jayapura, Nius Jikwa dan ketua Lapago Provinsi Papua, Agus Rawa Kogoya.

Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan menjelaskan, kedatangan puluhan anggota keluarga dari pihak yang meninggal dunia itu  untuk meminta pertanggungjawaban dari ketiga saksi yang saat itu merupakan rekan  pesta Miras korban di jalan Pos VII Sentani.

Polisi bersama kepala suku Lapago Kabupaten Jayapura dan ketua Lapago Provinsi Papua  hanya bertindak sebagai penengah dalam proses mediasi antara pihak keluarga yang meninggal dunia dengan keluarga ketiga saksi.

Baca Juga :  FKUB: Jangan Nodai Hari Suci Keagamaan dengan Kontak Senjata

Sebelum sampai pada proses mediasi itu, polisi terlebih dulu menjelaskan penanganan awal dari kasus itu, hingga mengamankan tiga saksi yang diketahui merupakan rekan pesta Miras dari Alius Kolua.  

Ruben Palayukan menjelaskan bahwa awalnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, mengenai adanya temuan seseorang yang diduga meninggal dunia di jalan sekitar Pos VII, Sabtu (20/3) lalu.  Pihaknya kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan  mengumpulkan bukti bukti yang ada di TKP. 

Selanjutnya pihaknya menjemput ketiga orang saksi yang merupakan rekan pesta miras dari almarhum Alius Kolua.  Dari hasil pemeriksaan dan visum terhadap jenazah Alius Kolua,  tidak ditemukan  adanya tanda-tanda kekerasan. 

Begitu juga dari keterangan yang diberikan oleh tiga orang saksi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia setelah mengonsumsi Miras. “Mereka minum sama-sama, tapi saudara kita yang meninggal ini tiba tiba terjatuh setelah berjalan meninggalkan tempat mereka minum,” ungkap Ruben Palayukan di hadapan warga.

Baca Juga :  SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

Dalam proses mediasi kemarin, pihak keluarga almarhum Alius Kolua mengaku kecewa dengan tindakan ketiga saksi yang saat itu tidak menolong korban ketika terjatuh. “Jadi dari keluarga yang meninggal ini sesalkan, kenapa tidak dibantu pada saat dia jatuh padahal mereka minum sama-sama,” jelas Ruben Palayukan kepada wartawan usai mediasi.

Dia mengatakan, dari proses mediasi itu, pihak keluarga almarhum Alius Kolua, menuntut pembayaran denda adat senilai Rp 3 miliar kepada keluarga dari tiga orang saksi itu. Namun pembicaraan itu belum menemui kata sepakat. Karena, masih ada kelurga dari salah satu saksi yang tidak hadir dalam kesempatan itu. (roy/nat)

MEDIASI: Sejumlah masyarakat Lapago yang tinggal di Pos VII Sentani, Kabupaten Jayapura saat mengikuti mediasi terkait perstiwa kematian salah satu keluarganya usai mengonsumsi miras di Jalan Pos VII, Sabtu (20/3) lalu. Mediasi ini dilakukan di Mapolsek Sentani Kota, kemarin (24/3).  ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Puluhan Keluarga Korban Datangi Mapolsek Sentani Kota 

SENTANI-Sejumlah masyarakat Lapago yang tinggal di pos tujuh Sentani, mendatangi mapolsek Sentani kota untuk menuntut pertanggungjawaban dari para saksi yang merupakan rekan minum dari Alius Kolua yang meninggal usai mengonsumsi minuman keras di sekitar Jalan Pos VII Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (20/3) lalu.

Kedatangan puluhan warga Lapago ini didampingi langsung oleh ketua Lapago Kabupaten Jayapura, Nius Jikwa dan ketua Lapago Provinsi Papua, Agus Rawa Kogoya.

Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan menjelaskan, kedatangan puluhan anggota keluarga dari pihak yang meninggal dunia itu  untuk meminta pertanggungjawaban dari ketiga saksi yang saat itu merupakan rekan  pesta Miras korban di jalan Pos VII Sentani.

Polisi bersama kepala suku Lapago Kabupaten Jayapura dan ketua Lapago Provinsi Papua  hanya bertindak sebagai penengah dalam proses mediasi antara pihak keluarga yang meninggal dunia dengan keluarga ketiga saksi.

Baca Juga :  Impikan Trio Gomes Berada dalam Satu Tim

Sebelum sampai pada proses mediasi itu, polisi terlebih dulu menjelaskan penanganan awal dari kasus itu, hingga mengamankan tiga saksi yang diketahui merupakan rekan pesta Miras dari Alius Kolua.  

Ruben Palayukan menjelaskan bahwa awalnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, mengenai adanya temuan seseorang yang diduga meninggal dunia di jalan sekitar Pos VII, Sabtu (20/3) lalu.  Pihaknya kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan  mengumpulkan bukti bukti yang ada di TKP. 

Selanjutnya pihaknya menjemput ketiga orang saksi yang merupakan rekan pesta miras dari almarhum Alius Kolua.  Dari hasil pemeriksaan dan visum terhadap jenazah Alius Kolua,  tidak ditemukan  adanya tanda-tanda kekerasan. 

Begitu juga dari keterangan yang diberikan oleh tiga orang saksi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia setelah mengonsumsi Miras. “Mereka minum sama-sama, tapi saudara kita yang meninggal ini tiba tiba terjatuh setelah berjalan meninggalkan tempat mereka minum,” ungkap Ruben Palayukan di hadapan warga.

Baca Juga :  THR Wajib Dibayar Sebelum Hari Raya

Dalam proses mediasi kemarin, pihak keluarga almarhum Alius Kolua mengaku kecewa dengan tindakan ketiga saksi yang saat itu tidak menolong korban ketika terjatuh. “Jadi dari keluarga yang meninggal ini sesalkan, kenapa tidak dibantu pada saat dia jatuh padahal mereka minum sama-sama,” jelas Ruben Palayukan kepada wartawan usai mediasi.

Dia mengatakan, dari proses mediasi itu, pihak keluarga almarhum Alius Kolua, menuntut pembayaran denda adat senilai Rp 3 miliar kepada keluarga dari tiga orang saksi itu. Namun pembicaraan itu belum menemui kata sepakat. Karena, masih ada kelurga dari salah satu saksi yang tidak hadir dalam kesempatan itu. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya