Friday, February 27, 2026
25.8 C
Jayapura

Pendistribusian Ganja 3 Kg Digagalkan

Sugiyoto mengungkapkan, tersangka merupakan warga Manokwari yang berdomisili di luar Jayapura. Modus yang digunakan yakni datang ke Jayapura untuk membeli ganja, kemudian mengirimkannya melalui jasa ekspedisi ke Manokwari, sementara pelaku sendiri kembali menggunakan kapal laut. “Orangnya ikut kapal, barangnya ikut jasa pengiriman. Setiba di Manokwari, dia sendiri yang mengambil paket di kantor jasa pengiriman,” ujarnya.

Menariknya, dalam pengiriman tersebut tersangka menggunakan nomor telepon pribadinya. Namun, nama dan alamat penerima yang dicantumkan dalam paket diduga fiktif. “Beraninya dia pakai nomor sendiri, tapi nama dan alamatnya fiktif. Begitu sampai di Manokwari, dia ambil sendiri barang itu, lalu dibagi-bagi lagi,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain, Sugiyoto menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan. “Dia mengakunya main sendiri, dan ini yang ketiga kalinya dia lakukan pengiriman ganja, ke Manokwari,” beber AKP Sugiyoto. Polisi juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem pengiriman barang, baik di jasa ekspedisi maupun di area kargo bandara. “Pengawasan jenis barang yang dikirim harus dievaluasi. Jangan sampai barang seperti ini bisa lolos. Kebanyakan masih manual, termasuk di bandara,” katanya.

Baca Juga :  3.980 Polisi Akan Disebar ke Papua Tengah dan Papua Pegunungan

Menurutnya, aparat kepolisian kerap menghadapi keterbatasan alat pendukung dalam mendeteksi peredaran narkotika melalui jalur pengiriman barang. “Kita kejar pelaku, tapi tidak selalu didukung alat yang memadai. Namun semampu kita, semaksimal kita mencari sumber informasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus berkomitment untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya dengan pola baru yang memanfaatkan jasa pengiriman sebagai sarana distribusi,” pungkas AKP Sugiyoto. (rel/ade)

Baca Juga :  Ketua LMA Tersinggung Jika Danramil Disanksi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Sugiyoto mengungkapkan, tersangka merupakan warga Manokwari yang berdomisili di luar Jayapura. Modus yang digunakan yakni datang ke Jayapura untuk membeli ganja, kemudian mengirimkannya melalui jasa ekspedisi ke Manokwari, sementara pelaku sendiri kembali menggunakan kapal laut. “Orangnya ikut kapal, barangnya ikut jasa pengiriman. Setiba di Manokwari, dia sendiri yang mengambil paket di kantor jasa pengiriman,” ujarnya.

Menariknya, dalam pengiriman tersebut tersangka menggunakan nomor telepon pribadinya. Namun, nama dan alamat penerima yang dicantumkan dalam paket diduga fiktif. “Beraninya dia pakai nomor sendiri, tapi nama dan alamatnya fiktif. Begitu sampai di Manokwari, dia ambil sendiri barang itu, lalu dibagi-bagi lagi,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain, Sugiyoto menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan. “Dia mengakunya main sendiri, dan ini yang ketiga kalinya dia lakukan pengiriman ganja, ke Manokwari,” beber AKP Sugiyoto. Polisi juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem pengiriman barang, baik di jasa ekspedisi maupun di area kargo bandara. “Pengawasan jenis barang yang dikirim harus dievaluasi. Jangan sampai barang seperti ini bisa lolos. Kebanyakan masih manual, termasuk di bandara,” katanya.

Baca Juga :  Merauke Segera Miliki Hotel Kualitas Internasional

Menurutnya, aparat kepolisian kerap menghadapi keterbatasan alat pendukung dalam mendeteksi peredaran narkotika melalui jalur pengiriman barang. “Kita kejar pelaku, tapi tidak selalu didukung alat yang memadai. Namun semampu kita, semaksimal kita mencari sumber informasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus berkomitment untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya dengan pola baru yang memanfaatkan jasa pengiriman sebagai sarana distribusi,” pungkas AKP Sugiyoto. (rel/ade)

Baca Juga :  Pembebasan Pilot Susi Air Temui Jalan Buntu?

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya