JAYAPURA – Di tengah wacana pemberian amnesti atau penghapusan hukuman kepada narapidana kepada pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik (tapol). Perkumpulan Advokat/Pengacara HAM (PAHAM) Papua mencatat, ada 75 tahanan makar dan non-makar yang merupakan bagian dari tapol tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer mengatakan data tersebut berasal dari NGO melalui Papuans Behind Bars. Yang mana terdapat 24 Tapol Papua yang dijerat dengan pasal makar 106 dan 110 KUHP yang tersebar di Lembaga Pemasyarakan Makassar dan LP Sorong.
Sedangkan tahanan non- makar terdapat 51 tapol, tersebar di Lapas Makassar, Sorong, Nabire, Jayapura, Wamena dan Merauke. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan, pengeroyokan, pembakaran dan pasal-pasal pidana lainnya.
“Koalisi NGO telah mendefenisikan yang termasuk tapol adalah mereka yang ditangkap dan dipidana karena motif politik yang berbeda dengan ideologi NKRI,” ucap Gustav saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (22/12). Gustav menerangkan, alasan pihaknya mengkategorikan 75 orang ini sebagai tapol lantaran mereka ditahan berkaitan dengan ideologi yang berbeda dengan NKRI, yang berdampak hingga mereka ditahan.
Ada yang dituduh berkolaborasi dengan kelompok bersenjata, dituduh melakukan pembunuhan, kepemilikan senjata api atau amunisi, dituduh menyerang petugas yang sedang bertugas, afiliasi dengan kelompok kemerdekaan, partisipasi dalam demonstrasi dengan pengibaran bendera dan lainnya.