Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Pihaknya memahami bahwa tanah di Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mempunyai dimensi sosial, budaya, sejarah, dan kehidupan masyarakat. ​Guna menghindari simpang siur pemahaman di masyarakat mengenai fungsi Komisi Yudisial, Kossay memberikan edukasi tegas terkait batas-batas kewenangan lembaga yang dipimpinnya. Beliau menekankan bahwa KY bukanlah institusi peradilan yang menentukan menang atau kalahnya para pihak dalam perkara sengketa tanah.

​”Perlu ditegaskan bahwa Komisi Yudisial bukan lembaga yang memutus sengketa tanah dan bukan lembaga yang menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara. Putusan mengenai pokok perkara merupakan kewenangan lembaga peradilan,” ungkapnya.​Ia juga menambahkan bahwa kekecewaan terhadap isi putusan pengadilan tidak bisa serta-merta dituduhkan sebagai bentuk pelanggaran etika hakim.

Baca Juga :  Pengangguran Papua Naik 7,02 Persen, Partisipasi Kerja Menurun

Untuk itu ia mengingatkan kepada masyarakat ketidakpuasan terhadap isi putusan juga tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran KEPPH. Apabila pihak yang berperkara tidak menerima putusan, hukum menyediakan mekanisme upaya hukum seperti banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Dengan demikian, harus dibedakan antara upaya hukum terhadap putusan dengan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim.

​Sebagai langkah nyata dalam mengawal keadilan di daerah, Penghubung KY RI Wilayah Papua secara aktif memantau sejumlah perkara hukum yang menyedot perhatian luas masyarakat Papua. Perkara tersebut antara lain sengketa tanah di kawasan Bukit Jokowi, kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, serta perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Baca Juga :  Pemprov Papua Tidak Akan Intervensi Penganggaran PSU di Kabupaten/Kota

Pihaknya memahami bahwa tanah di Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mempunyai dimensi sosial, budaya, sejarah, dan kehidupan masyarakat. ​Guna menghindari simpang siur pemahaman di masyarakat mengenai fungsi Komisi Yudisial, Kossay memberikan edukasi tegas terkait batas-batas kewenangan lembaga yang dipimpinnya. Beliau menekankan bahwa KY bukanlah institusi peradilan yang menentukan menang atau kalahnya para pihak dalam perkara sengketa tanah.

​”Perlu ditegaskan bahwa Komisi Yudisial bukan lembaga yang memutus sengketa tanah dan bukan lembaga yang menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara. Putusan mengenai pokok perkara merupakan kewenangan lembaga peradilan,” ungkapnya.​Ia juga menambahkan bahwa kekecewaan terhadap isi putusan pengadilan tidak bisa serta-merta dituduhkan sebagai bentuk pelanggaran etika hakim.

Baca Juga :  Tiba di Papua, Satgas Pamtas Yonif 614/RJP Diminta Segera Beradaptasi

Untuk itu ia mengingatkan kepada masyarakat ketidakpuasan terhadap isi putusan juga tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran KEPPH. Apabila pihak yang berperkara tidak menerima putusan, hukum menyediakan mekanisme upaya hukum seperti banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Dengan demikian, harus dibedakan antara upaya hukum terhadap putusan dengan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim.

​Sebagai langkah nyata dalam mengawal keadilan di daerah, Penghubung KY RI Wilayah Papua secara aktif memantau sejumlah perkara hukum yang menyedot perhatian luas masyarakat Papua. Perkara tersebut antara lain sengketa tanah di kawasan Bukit Jokowi, kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, serta perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harus Pastikan PSU Lancar dan Demokratis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya