Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Sindikat Pemalsu Dokumen PCR Kembali Dibekuk

SENTANI- Kinerja Polres Jayapura patut mendapatkan apresiasi terkait dengan pengungkapan sindikat pemalsu dokumen PCR untuk kepentingan perjalanan bagi pelaku perjalanan melalui Bandar Udara Sentani.  

Kasus pemalsuan dokumen perjalanan ini sebenarnya bukan pertama kali terungkap. Sebelumnya pada bulan Juli lalu, Polres Jayapura bersama pihak terkait di Bandara Sentani juga berhasil mengungkap sindikat pembuat dokumen PCR dan rapid antigen palsu.  

Tidak berselang lama Polres Jayapura kembali mengungkap dan menangkap para pelaku pembuat dokumen PCR palsu. 

Parahnya lagi, kasus kedua ini justru ikut menyeret oknum ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jayapura berinisial MA (36) dan dua oknum petugas laboratorium  RS Provita berinisial WK (30) dan DG (23).  Selain itu polisi juga berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial AH (29) bekerja sebagai sopir rental di Bandara Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, kasus ini berhasil diungkap jajarannya pada tanggal 28  Juli 2021 lalu.

“Terkait kasus ini, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi,” jelas Kapolres Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (23/8). 

Dia menjelaskan, sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini mempunyai peran masing-masing.

Terbongkarnya sindikat pembuatan dokumen PCR palsu ini menurutnya, bermula saat tersangak AH yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental di Bandara Sentani, menawarkan pembuatan surat atau dokumen perjalanan melalui temannya berinisial MA yang merupakan oknum ASN Pemkot Jayapura. 

Baca Juga :  Kebakaran Berulang, Harus Ada Evaluasi Besar-besaran

Setelah mendapat orderan dari AH, tersangka MA menurut Fredrickus Maclarimboen, langsung menghubungi dua tersangka lainnya yaitu WK dan DG yang merupakan oknum staf di RS Provita untuk menerbitkan dokumen palsu. 

“Pemalsuan dokumen PCR ini terungkap saat pengguna berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani. Sebelum check-in, AR menunjukkan dan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Ketiak petugas KKP melakukan vealidasi, dengan memasukan nomor seri surat PCR tersebut ternyata tidak valid atau tidak terbaca di sistem,” bebernya.

Temuan ini menurut Fredrickus Maclarimboen, langsung dikoordinasikan dengan Direktur RS Provita untuk dilakukan klarifikasi. 

“Direktur RS Provita langsung memerintahkan karyawannya untuk mengecek dan ternyata surat PCR milik AR ini, tidak terdaftar. Pihak rumah sakit sudah melakukan pengecekan mulai dari buku pendaftaran, data pemeriksaan laboratorium, pembayaran, hingga dalam aplikasi all record tidak ditemukan data atas nama pasien AR,” jelasnya.

Atas temuan ini, pihak RS Provita langsung membuat laporan polisi di Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk ditindaklanjuti. “Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan AR pengguna dokumen palsu yang hendak terbang ke Makassar,” tandasnya.

Dari keterangan AR diketahui bahwa dirinya ditawari oleh tersangka AH untuk membuat dokuman PCR dengan tarif Rp 1.700.000

“Selanjutnya AH meminta   foto KTP  AR, kemudian AH menelpon MA  meminta tolong untuk dibuatkan surat PCR. Tersangka MA meminta bayaran untuk surat tersebut sebesar Rp 1.500.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Angka Terkonfirmasi Turun Sehari 43 Orang

Selanjutnya MA  menghubungi temannya di RS Provita yakni WK  dan menyuruh untuk membuatkan surat PCR untuk calon penumpang AR. 

WK yang merupakan oknum petugas di RS Provita  meminta uang kepada ASN MA  sebesar Rp 900.000. Lalu WK bersama temannya  menerbitkan dokumen itu menggunakan komputer di Laboratorium RS Provita termasuk pengesahan dokumen menggunakan stempel atas nama seorang dokter di RS tersebut. “Informasi dari mereka baru satu kali, tapi masih kami kembangkan,” tambahnya.

Kini keempat tersaangka ini resmi ditahan. Mereka diancam dengan pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP, dengan ancaman  hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

 Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, tindakan yang tidak baik dilakukan oleh oknum ASN dan staf salah satu rumah sakit tersebut dengan memalsukan dokumen PCR.

“Sudah orang kesehatan terus melakukan tindakan seperti itu, moralnya tidak pantas menjadi ASN. Jangan memperjualbelikan surat-surat itu demi kepuasan sesaat tetapi merugikan orang lain,” sesal Kapolda Mathius Fakhiri.

Lanjut Kapolda, yang dikhawatirkan jika nanti penjualan PCR tersebut digunakan oleh orang yang sakit. Maka sudah tentu akan merugikan orang sekitarnya juga. “Orang-orang seperti ini patut tidak dikasihan dan perlu ditindak dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Kasus ini kata Kapolda sedang ditangani oleh Polres Jayapura, dimana para pelaku sudah diamankan. (roy/fia/nat)

SENTANI- Kinerja Polres Jayapura patut mendapatkan apresiasi terkait dengan pengungkapan sindikat pemalsu dokumen PCR untuk kepentingan perjalanan bagi pelaku perjalanan melalui Bandar Udara Sentani.  

Kasus pemalsuan dokumen perjalanan ini sebenarnya bukan pertama kali terungkap. Sebelumnya pada bulan Juli lalu, Polres Jayapura bersama pihak terkait di Bandara Sentani juga berhasil mengungkap sindikat pembuat dokumen PCR dan rapid antigen palsu.  

Tidak berselang lama Polres Jayapura kembali mengungkap dan menangkap para pelaku pembuat dokumen PCR palsu. 

Parahnya lagi, kasus kedua ini justru ikut menyeret oknum ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jayapura berinisial MA (36) dan dua oknum petugas laboratorium  RS Provita berinisial WK (30) dan DG (23).  Selain itu polisi juga berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial AH (29) bekerja sebagai sopir rental di Bandara Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, kasus ini berhasil diungkap jajarannya pada tanggal 28  Juli 2021 lalu.

“Terkait kasus ini, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi,” jelas Kapolres Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (23/8). 

Dia menjelaskan, sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini mempunyai peran masing-masing.

Terbongkarnya sindikat pembuatan dokumen PCR palsu ini menurutnya, bermula saat tersangak AH yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental di Bandara Sentani, menawarkan pembuatan surat atau dokumen perjalanan melalui temannya berinisial MA yang merupakan oknum ASN Pemkot Jayapura. 

Baca Juga :  Temui Warga, Kapolda Patroli Jalan Kaki

Setelah mendapat orderan dari AH, tersangka MA menurut Fredrickus Maclarimboen, langsung menghubungi dua tersangka lainnya yaitu WK dan DG yang merupakan oknum staf di RS Provita untuk menerbitkan dokumen palsu. 

“Pemalsuan dokumen PCR ini terungkap saat pengguna berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani. Sebelum check-in, AR menunjukkan dan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Ketiak petugas KKP melakukan vealidasi, dengan memasukan nomor seri surat PCR tersebut ternyata tidak valid atau tidak terbaca di sistem,” bebernya.

Temuan ini menurut Fredrickus Maclarimboen, langsung dikoordinasikan dengan Direktur RS Provita untuk dilakukan klarifikasi. 

“Direktur RS Provita langsung memerintahkan karyawannya untuk mengecek dan ternyata surat PCR milik AR ini, tidak terdaftar. Pihak rumah sakit sudah melakukan pengecekan mulai dari buku pendaftaran, data pemeriksaan laboratorium, pembayaran, hingga dalam aplikasi all record tidak ditemukan data atas nama pasien AR,” jelasnya.

Atas temuan ini, pihak RS Provita langsung membuat laporan polisi di Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk ditindaklanjuti. “Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan AR pengguna dokumen palsu yang hendak terbang ke Makassar,” tandasnya.

Dari keterangan AR diketahui bahwa dirinya ditawari oleh tersangka AH untuk membuat dokuman PCR dengan tarif Rp 1.700.000

“Selanjutnya AH meminta   foto KTP  AR, kemudian AH menelpon MA  meminta tolong untuk dibuatkan surat PCR. Tersangka MA meminta bayaran untuk surat tersebut sebesar Rp 1.500.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Di Merauke, 37 Rumah Ludes Diamuk Jago Merah

Selanjutnya MA  menghubungi temannya di RS Provita yakni WK  dan menyuruh untuk membuatkan surat PCR untuk calon penumpang AR. 

WK yang merupakan oknum petugas di RS Provita  meminta uang kepada ASN MA  sebesar Rp 900.000. Lalu WK bersama temannya  menerbitkan dokumen itu menggunakan komputer di Laboratorium RS Provita termasuk pengesahan dokumen menggunakan stempel atas nama seorang dokter di RS tersebut. “Informasi dari mereka baru satu kali, tapi masih kami kembangkan,” tambahnya.

Kini keempat tersaangka ini resmi ditahan. Mereka diancam dengan pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP, dengan ancaman  hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

 Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, tindakan yang tidak baik dilakukan oleh oknum ASN dan staf salah satu rumah sakit tersebut dengan memalsukan dokumen PCR.

“Sudah orang kesehatan terus melakukan tindakan seperti itu, moralnya tidak pantas menjadi ASN. Jangan memperjualbelikan surat-surat itu demi kepuasan sesaat tetapi merugikan orang lain,” sesal Kapolda Mathius Fakhiri.

Lanjut Kapolda, yang dikhawatirkan jika nanti penjualan PCR tersebut digunakan oleh orang yang sakit. Maka sudah tentu akan merugikan orang sekitarnya juga. “Orang-orang seperti ini patut tidak dikasihan dan perlu ditindak dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Kasus ini kata Kapolda sedang ditangani oleh Polres Jayapura, dimana para pelaku sudah diamankan. (roy/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya