Lebih lanjut, diketahui bahwa korban Bruno merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun ia berdomisili di Negara Papua Nugini (PNG). “Identitas korban adalah WNI, dan itu sudah kami pastikan,” kata AKP Dewa.
Atas perbuatannya, pelaku DM alias Hengki kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya maut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Jika saja malam itu pelaku membawa korban langsung ke rumah sakit, mungkin nyawanya masih bisa tertolong,” ujar AKP Dewa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial dan kewajiban untuk memberikan pertolongan bagi sesama dalam situasi darurat.” Dari kasus ini penting menjadi pembelajaran bagi kita bahwa menolong sesama bagian dari tanggung jawab kita, dan ada hukumannya jika dilanggar,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos