Tidak Dibawa ke Rumah Sakit, Korban Lakalantas Malah Digeletakkan di Pinggir Jalan
JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28) yang ditemukan tewas di depan Lapangan Tembak Otonom Kotaraja, Distrik Abepura, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 07.15 WIT.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi di sekitar area Jembatan Youtefa pada malam sebelumnya, Selasa (10/6), sekitar pukul 22.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika sejumlah warga, termasuk pelaku berinisial DM alias Hengki, mendengar suara benturan keras di sekitar Jembatan Merah.
Setelah dicek, mereka menemukan sepeda motor terjatuh dan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Bruno terkapar di jalan, namun masih menunjukkan tanda-tanda hidup.
“Pelaku dan seorang pria lainnya bernama Berto (masih dalam lidik) sempat menolong korban dan mengangkatnya ke atas sepeda motor Honda Genio milik korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas AKP Dewa, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (21/6).
Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, tepat di depan Lapangan Tembak Otonom, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memutuskan untuk menurunkan korban yang sudah tidak merintih kesakitan, meski masih bernafas. Ironisnya, pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone merek Vivo dan membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku tidak melanjutkan membawa korban ke rumah sakit. Sebaliknya, ia meninggalkan korban di pinggir jalan dan membawa kabur barang-barang milik korban,” imbuhnya.
Keesokan paginya, warga menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia di lokasi yang sama. Polisi menyimpulkan bahwa korban kemungkinan besar bisa diselamatkan jika segera dibawa ke rumah sakit malam itu.
AKP Dewa menegaskan, atas dasar penyelidikan tersebut, aparat kemudian melakukan pengejaran terhadap DM alias Hengki. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 19 Juni 2025 di Kampung Nafri, bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
“Sepeda motor itu memang bukan atas nama korban, tetapi milik keluarganya di Skouw. Namun saat kejadian, digunakan oleh korban,” terangnya.