Sunday, March 30, 2025
24.7 C
Jayapura

Masa Jabatan Berakhir, Anggota Legislatif Wajib Kembalikan Mobil Dinas

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua ingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat segera mengembalikan kendaraan dinas menjelang akhir masa jabatannya. Hal ini guna mempermudah dalam proses pendataan aset.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan, Setda Provinsi Papua, Yohanis Walilo, menekankan anggota legislatif memegang kendaraan wajib hukumnya mengembalikan ketika berakhir masa jabatan.

Pemprov Papua, kata Walilo, nantinya juga akan menyurat kepada yang bersangkutan terkait hal tersebut.

“Kita akan menyurat satu kali sampai dua kali, jika surat yang kami layangkan tidak digubris. Maka kita akan lakukan tarik paksa kendaraan dinasnya,” kata Walilo.

Ia mencontohkan, Pemprov Papua telah melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan dinas yang digunakan anggota DPR Papua 10 tahun lalu. Penarikan tersebut sebagai upaya Pemprov Papua untuk menertibkan aset.

Baca Juga :  Lukas Tidak Cari Perlindungan di Masyarakat dan Lembaga Gereja

“Jika kendaraan ada dan layak digunakan, buat apa kita pengadaan lagi. Itu buang-buang uang saja, lebih baik kita pakai uang tersebut untuk kegiatan yang lain,” ucapnya.

Pihaknya berharap ada kesadaran dari para anggota melakukan pengembalian secara sukarela, jika tidak maka akan berpengaruh pada neraca aset Pemprov Papua.

Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut sekitar 150 mobil dinas Pemprov Papua masih dikuasai mantan pejabat. Pihaknya pun menelusuri ratusan kendaraan itu sebagai bagian dari upaya penertiban aset Pemprov.

“Sebanyak 24 kendaraan di antaranya dikuasai mantan anggota DPR Papua, sementara sisanya berada di tangan mantan pejabat eksekutif,” pungkasnya. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Penguatan Kurikulum Merdeka Bagi Guru Agama Hindu se-Papua

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua ingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat segera mengembalikan kendaraan dinas menjelang akhir masa jabatannya. Hal ini guna mempermudah dalam proses pendataan aset.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan, Setda Provinsi Papua, Yohanis Walilo, menekankan anggota legislatif memegang kendaraan wajib hukumnya mengembalikan ketika berakhir masa jabatan.

Pemprov Papua, kata Walilo, nantinya juga akan menyurat kepada yang bersangkutan terkait hal tersebut.

“Kita akan menyurat satu kali sampai dua kali, jika surat yang kami layangkan tidak digubris. Maka kita akan lakukan tarik paksa kendaraan dinasnya,” kata Walilo.

Ia mencontohkan, Pemprov Papua telah melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan dinas yang digunakan anggota DPR Papua 10 tahun lalu. Penarikan tersebut sebagai upaya Pemprov Papua untuk menertibkan aset.

Baca Juga :  Kontak Tembak di Dekai, Satu Anggota TNI Gugur

“Jika kendaraan ada dan layak digunakan, buat apa kita pengadaan lagi. Itu buang-buang uang saja, lebih baik kita pakai uang tersebut untuk kegiatan yang lain,” ucapnya.

Pihaknya berharap ada kesadaran dari para anggota melakukan pengembalian secara sukarela, jika tidak maka akan berpengaruh pada neraca aset Pemprov Papua.

Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut sekitar 150 mobil dinas Pemprov Papua masih dikuasai mantan pejabat. Pihaknya pun menelusuri ratusan kendaraan itu sebagai bagian dari upaya penertiban aset Pemprov.

“Sebanyak 24 kendaraan di antaranya dikuasai mantan anggota DPR Papua, sementara sisanya berada di tangan mantan pejabat eksekutif,” pungkasnya. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Kebutuhan Uang Tunai Jelang Pilkada Capai Rp 2,51 Triliun

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/